- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi No. 000724 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 10 Mei 2014;
- Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi No. 000725 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;
- Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi No. 000728 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 22 Mei 2014;
- Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi No. 000730 sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Mei 2014;
- Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi No. 000738 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 25 Juni 2014;
Putusan PN MEDAN Nomor 305/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Kerugian Materil Atau dengan total keseluruhan sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya apabila Tergugat tidak memenuhi lalai atas putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.385.000.- (satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik1510