- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEKAYUNOMOR 236/PID.SUS/2021/PN SKY TANGGAL 29 OKTOBER2021YANG DIMOHONAN BANDING TERSEBUTSEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ARJUNA BIN ALI MASKARO (ALM)TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR) RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 10 (SEPULUH) BUNGKUS PLASTIK WARNA HIJAU TERDIRI DARI 5 (LIMA) BUNGKUS MEREK GUANYINWANG, 3 (TIGA) BUNGKUS MEREK REFINED CHINESE TEA DAN 2 (DUA) BUNGKUS MEREK QING SHAN MASING-MASING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 9975,03 (SEMBILAN SEMBILAN TUJUH LIMA KOMA NOL TIGA) GRAM (NARKOTIKA JENIS SABU DIGUNAKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DENGAN BERAT NETTO 24,05 (DUA EMPAT KOMA NOL LIMA) GRAM, TELAH DIMUSNAHKAN OLEH PENYIDIK PADA TINGKAT PENYIDIKAN DENGAN BERAT NETTO 9935,98 (SEMBILAN SEMBILAN TIGA LIMA KOMA SEMBILAN DELAPAN) GRAM, SISA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIHADIRKAN DIPERSIDANGAN DENGAN BERAT NETTO 15 (LIMA BELAS) GRAM);
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM MEREK POLO GEM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM, NOMOR IMEI : 3586008732142, NOMOR HANDPHONE : 085380472804;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA REVO TANPA NOMOR POLISI WARNA HITAM DENGAN NOMOR RANGKA : MH1JB112EK254558, NOMOR MESIN : BK1E23358;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umumtersebut;
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri SekayuNomor 236/Pid.Sus/2021/PN Sky tanggal 29 Oktober2021yang dimohonan banding tersebutsekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Arjuna bin Ali Maskaro (alm)tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau terdiri dari 5 (lima) bungkus merek GUANYINWANG, 3 (tiga) bungkus merek REFINED CHINESE TEA dan 2 (dua) bungkus merek QING SHAN masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9975,03 (sembilan sembilan tujuh lima koma nol tiga) gram (Narkotika jenis sabu digunakan untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan berat netto 24,05 (dua empat koma nol lima) gram, telah dimusnahkan oleh penyidik pada tingkat penyidikan dengan berat netto 9935,98 (sembilan sembilan tiga lima koma sembilan delapan) gram, sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang dihadirkan dipersidangan dengan berat netto 15 (lima belas) gram);
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek POLO GEM;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, Nomor IMEI : 3586008732142, Nomor Handphone : 085380472804;
- 1 (satu) unit motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1JB112EK254558, Nomor Mesin : BK1E23358;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 275/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 275/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Sabarrudin Ilyas |
Hakim Anggota | Barmen Sinurat, Mhbrm. Jalili Sairin |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMARIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/PID/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 275/PID/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PID/2021/PT PLG
Statistik10634