- Menolak gugatan provisi Penggugat.
- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan luas 129 m2 dan bangunan sesuai dengan surat ukur No. 00222/Cakung Timur/2012 Tanggal 06/12/2012 terletak di Jl. Cempaka IV RT 006 RW 009, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3141 tertulis atas nama Penggugat dengan batas - batas sebagai berikut :
-
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan luas 129 m2 dan bangunan sesuai dengan surat ukur No. 00222/Cakung Timur/2012 Tanggal 06/12/2012 terletak di Jl. Cempaka IV RT 006 RW 009, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3141 tertulis atas nama Penggugat dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan tanah seluas 103 M2 dan bangunan sesuai dengan surat ukur No. 00001/Cakung Timur/2010 Tanggal 08/01/2010 terletak di Jl. Cempaka V RT 006 RW 009, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2803 tertulis atas nama Penggugat dengan batas - batas sebagai berikut:
-
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan tanah seluas 147 M2 dan bangunan sesuai dengan surat ukur No. 00326/Cakung Timur/2010 Tanggal 26/11/2010 terletak di Jl. Cempaka V RT 006 RW 009, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2880 tertulis atas nama Penggugat dengan batas - batas sebagai berikut
-
- Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan tanah seluas 114 M2 dan bangunan sesuai dengan surat ukur No. 00092/Cakung Timur/2012 Tanggal 18/10/2012 terletak di RT 009 RW 009, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3055 tertulis atas nama Tergugat dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebidang Tanah dan diatasnya berdiri sebuah bangunan, berupa rumah kontrakan seluas 50 M2 atas nama Tergugat yang sertifkatnya masih dalam proses di bpn dengan alamat Jl. Cempaka V Rt.06 Rw.09 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat 1/2 bagian dari harta bersama point 2 tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 bagian harta bersama pada point 2 kepada Penggugat. apabila tidak dapat dibagi secara ril atau natura maka akan dijual melalui lembaga lelang negara untuk selanjutnya dibagi menurut bagian masing-masing.
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2302/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 2302/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Raodhawiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ace Mamun, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Inayatus Salisya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Barat : Pecahan A Siahaan Timur : Suryana U t a r a: Kotrakan Pak Yunus B a r a t: SMK Jakarta Timur 2 T i m u r: Jalan Cempaka VI dalam. 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. 5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2302/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik750