- Menyatakan Terdakwa DANI EKO WAHYUDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya berwarna hijau dan terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pivet kaca;
- Sebuah tutup pecahan bonk yang terbuat dari kaca yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pivet kaca;
- 3 (tiga) buah pivet kaca;
- 4 (empat) buah skrup shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah sekrup shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 13 (tiga belas) plastik klip sisa tempat serbuk kristal warna putih di duga shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sedotan ?L? berjumlah 2 (dua) warna pink dan 1 (satu) warna kuning serta 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) plastik klip bertuliskan ?C-tik? yang berisi (sembilan) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk ?Samsung? warna hitam dengan nomor simcard 082228436663;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna orange;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik1050