- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 16/CSK/KPP/3/2007 tanggal 08 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pare-Pare, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni:
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan yakni Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pare-Pare dan tempat terjadinya perceraian yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. Gabriel Maissie G. Pandenaa, jenis kelamin perempuan, lahir di Kota Gorontalo pada tanggal 10 April 2008 dengan Akta Kelahiran Nomor : AL 7890036603 tanggal 17 November 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo; b. Vania Pandenaa, jenis kelamin perempuan, lahir Kabupaten Gorontalo pada tanggal 10 April 2013, dengan Akta Kelahiran Nomor: AL 7890071781 tanggal 04 September 2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo; Diasuh dan dirawat oleh Penggugat sebagai ibunya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik1090