- Menyatakan terdakwa TITUK MAWANTUSIH Binti SOEPRAPTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "PENIPUAN";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TITUK MAWANTUSIH Binti SOEPRAPTO berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkanpidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika Terdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku berkas data atas nama para ahli waris Alm Komari Ds Bambankerep Rt.02/01 Ngalian Semarang Barat.
- 1 (satu) lembar surat kuasa.
- 1 (satu) lembar surat kuasa menjual.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian success fee.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian
- 24 (dua puluh empat) lembar rekening tahapan BCA.
- 38 (tiga puluh delapan) lembar catatan permintaan uang oleh Bu Tituk dari bulan Oktober 2020 s/d Februari 2021.
- 2 (dua) lembar kwitansi.
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa yang dikeluarkan Front Jateng Peduli LKP2KP tanggal 1 Maret 2021.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan nomor: 58.A1/LKP2KP/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang pengangkatan pengurus Front Jateng Peduli LKP2KP.
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Setor yang dikeluarkan kantor pertanahan Kora Semarang tanggal 27 Oktober 2020 (yang dileges sesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan Pajak terhitung pajak bumi dan bagunan tahun nop 33.74.070.003.009.0348.0 (yang dileges sesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar surat pemberitahuan Pajak terhitung pajak bumi dan bagunan tahun nop 33.74.070.003.009.0349.0 (yang dileges sesuai aslinya).
- 1 (satu) lembar surat keterangan terdaftar, tanggal 13 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar surat Keputusan Direktur Pengangkatan Bendahara LKP2KP.
- 1 (satu) lembar pemasukan pendana (Taufik) transfer BCA.
- 1 (satu) lembar pengeluaran LKP2KP bulan Oktober 2020 ? Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopi rekening Tahapan BCA.
Putusan PN KUDUS Nomor 1/Pid.S/2021/PN Kds |
|
Nomor | 1/Pid.S/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.S/2021/PN Kds
Statistik1140