- Menyatakan Terdakwa Ridwan Fauzi Alias Zidan Bin Edi bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana Dakwaan Alternatif
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Fauzi Alias Zidan Bin Edi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.2.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna putih bertuliskan Double L yang seluruhnya berjumlah 54 (lima puluh empat) butir.
- 9 (sembilan) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna putih bertuliskan Double Y yang seluruhnya berjumlah 27 (dua puluh tujuh) butir.
- 74 (tujuh puluh empat) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir pil berwarna putih bertuliskan Double Y yang seluruhnya berjumlah 296 (dua ratus sembilan puluh enam) butir.
- 1 Unit HP Merk Advan warna putih.
Putusan PN KARAWANG Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya Terdakwa Ridwan Fauzi Alias Zidan Bin Edi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2018/PN Kwg
Statistik660