- Menyatakan Terdakwa AGUS SUYANTO Alias DANA Bin MISNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUYANTO Alias DANA Bin MISNAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 8 (delapan) klip plastic berisi masing-masing @ 5 (lima) butir sebanyak 40 (empat puluh) butir pil berwarna putih berlogo?££?;
- 1 (satu) plastic klip berisi 1 (satu) butir pil berwrna putih berlogo ?££?;
- 1 (satu) handphone type Realmi 5I, warna hijau tosqa, simcard: 08155397070, Imei 1: 86699944731970, Imei 2: 86699944731962;
- 1 (satu) kantong plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih berlogo ?££?;
- 1 (satu) handphone type OPPO CPH 1605, warna gold, Sim Card 081998302412, Imei 1: 863526032444135, Imei 2: 863526032444127;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dengan simcard 0859185947891, nomor IMEI 1 861141054776935, nomor Imei 2, 1 861141054776927;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF125TD (supra 125), tahun 2012, silinder 125 cc, warna hitam, noka MH1JB811xCK770083, NOAIN JB81E1765543, No.Pol: B 6842 WZE, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an. Dwi Indah Pratiwi, alamt Jl. Wadas Sari II RT.007/RW.002 Pondok betung Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 525/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Imron Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ambo Dalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan pada Yusuf Ridwan Bin Suyanto Dirampas untuk Negara Dikembalikan pada pemiliknya, yaitu saksi Ardian Fahmi Andi Als pencit |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik500