- Menyatakan terdakwa DENI SOFIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan karena pekerjaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat kuasa Alfamart kepada a.n. Solikhin;
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Izin Usaha PT Sumber Allfaria Trijaya, Tbk;
- 1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 22 tanggal 09 Mei 2018, dibuat di notaris Junjung Handoko Limantoro, S.H.;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. atas nama DENI SOFYAN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja a.n. DENI SOFYAN;
- 1 (satu) bendel fotokopi slip gaji periode Januari 2020 s.d. April 2020;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Audit Internal PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk Toko ?SAT TELOGOMAS I? tanggal 25 April 2020;
- 1 (satu) bendel form Serah Terima Barang Toko ?SAT TELOGOMAS I? dari TRI WAHYUNINGSIH kepada DENI SOFYAN periode April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan a.n. DENI SOFYAN;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan dan identitas member Alfmart a.n. SUGIYANTO dan INDRA TANDIONO
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 534/Pid.B/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 534/Pid.B/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Solikhin; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik970