- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I SUPRIADI BIN MALIK DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SEKAYU;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 NOMOR: 362/ PID.SUS/ 2021/ PN.SKY, TERHADAP AMAR PUTUSAN DALAM POIN 5 YANG MENETAPKAN TENTANG BARANG BUKTI , SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA I. SUPRIADI BIN MALIK DAN TERDAKWA II. M. BAHARUDIN SALEH BIN NASIR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Supriadi bin Malik dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 3 November 2021 Nomor: 362/ Pid.Sus/ 2021/ PN.Sky, terhadap amar putusan dalam poin 5 yang menetapkan tentang barang bukti , sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa I. Supriadi bin Malik dan Terdakwa II. M. Baharudin Saleh bin Nasir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 281/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 281/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Naisyah Kadir |
Hakim Anggota | Ahmad Yunus, Brkasianus Telaumbanua |
Panitera | Dra Rosanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 0,32 (NOL KOMA TIGA PULUH DUA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH PIREK KACA BERISIKAN SISA ZAT NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 1,08 (SATU KOMA NOL DELAPAN) GRAM; - 1 (SATU) BUAH JARUM SUMBU; - 1 (SATU) BUAH PIPET SEKOP; - SEPERANGKAT ALAT HISAP SHABU (BONG); UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram; - 1 (satu) buah pirek kaca berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,08 (satu koma nol delapan) gram; - 1 (satu) buah jarum sumbu; - 1 (satu) buah pipet sekop; - Seperangkat alat hisap shabu (bong); Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 281/PID/2021/PT PLG
Statistik1240