- Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
- Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005
- Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006
- Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007
- Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008
- Addendum Perjanjian Kredit No.57 tanggal 21 April 2009
- Addendum Perjanjian Kredit No.99 tanggal 27 April 2010
- Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011
- Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012
- Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013
- Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014
- Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015
- Perjanjian Kredit Nomor 19 tanggal 25 Juli 2002
- Perjanjian Kredit Nomor 43 tanggal, 27 April 2005
- Addendum Perjanjian Kredit No.41 tanggal 26 April 2006
- Addendum Perjanjian Kredit No.82 tanggal 25 April 2007
- Addendum Perjanjian Kredit No.49 tanggal 24 April 2008
- Addendum Perjanjian Kredit No.57 tanggal 21 April 2009
- Addendum Perjanjian Kredit No.99 tanggal 27 April 2010
- Addendum Perjanjian Kredit No.76 tanggal 25 April 2011
- Addendum Perjanjian Kredit No.88 tanggal 25 April 2012
- Addendum Perjanjian Kredit No.35 tanggal 25 April 2013
- Addendum Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 April 2014
- Addendum Perjanjian Kredit No.60 tanggal 29 Mei 2015
Putusan PN TAKALAR Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tka |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jumiati, Br Hakim Anggota Muhammad Safwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I tidak memberikan salinan akta-akta Perjanjian Kredit dan akta-akta Addendum perjanjian kredit Kepada Penggugat, tersebut dibawah ini: adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kepada Penggugat Salinan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut dibawah ini : 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini ditaksir sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Tka
Statistik1690