- Menyatakan Terdakwa Parno als Bagong Bin Sutio Sasmowiyono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parno als Bagong Bin Sutio Sasmowiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berukuran sedang yang dimasukkan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kanan;
- 7 (tujuh) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang dimasukkan ke dalam plastik klip berukuran sedang;
- 3 (tiga) paket sedang shabu-shabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening berukuran sedang yang dimasukkan ke dalam Cash Box warna merah yang berbahan besi;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat susu merk Levis Straus;
- 1 (satu) unit ampli merk Audio Seven 808;
- 1 (satu) buah pipet plastik minuman mineral gelas berbentuk skop;
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Vitara warna hijau dengan no. rangka : SE416-103431, no. mesin : G15AID872543 berikut kunci mobil;
- Uang tunai sejumlah Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 11 (sebelas) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo F11 model CPH 1911 dengan no. IMEI : 865013042031275 no. Hp : 085267964841;
- Uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan 27 lembar pecahan 100 ribu rupiah dan 46 lembar pecahan 50 ribu rupiah
Putusan PN Mukomuko Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vidya Triananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Br Hakim Anggota Dita Primasari |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Parno Als Bagong Bin Sutio Sasmowiyono; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Statistik940