- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa objek perkara berikut bangunan rumah permanen yang melekat diatasnyasebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 02.11.01.01.1.00558seluas 163 M2 Surat Ukur No. 16/Psr.G.Sitoli/2009 tertanggal 24-07-2009 tercatat atas nama YULIUS ZEBUA (Penggugat) yang terletak dan dikenal umum di Jln. Gomo Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakansecara hokum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
- Menghukum Para Tergugat, maupun pihak-pihak lain yang menerima pengalihan atas objek perkara berikut bangunan rumah permanen yang melekat diatasnyauntuk menyerahkannya objek perkara berikut bangunan rumah permanen yang melekat diatasnya dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara para Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek perkara berikut bangunan rumah permanen yang melekat diatasnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Rekonvensi;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah milik Sozanolo Zebua; Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan Gomo; Sebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah milik Sozanolo Zebua; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Sozanolo Zebua; adalah sah milik Penggugat.; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2882 K/Pdt/2022
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik650