- Menyatakan Terdakwa KADEK SUARDANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Tekno warna Putih dengan nomor Polisi: DK 4206 MZ;
- 1 (satu) lembar STNK DK 4206 MZ atas nama PUTU AGUS ANUGRAHA;
- 1 (satu) buah helm warna abu-abu dengan merk BMC;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario Tekno;
- 8 (delapan) ekor bebek warna abu-abu;
- 1 (satu) sabit gagang kayu dengan Panjang 50 cm;
- 1 (satu) buah pisau gagang kayu dengan panjang 30 cm;
- 1 (satu) buah kampil yang berwarna putih;
- 1 (satu) tali rapiah sepanjang 55 cm warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek motif batik;
- 1 (satu) buah baju berkerah lengan Panjang warna hijau perpaduan abu-abu dan coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang training warna hitam garis biru;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu, hitam dan orange.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 75/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Sisca Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Kadek Suardana; Dikembalikan kepada Saksi I Wayan Sini; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik942