- 16 (enam belas) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 35,28 (tiga puluh lima koma dua puluh delapan) gram atau berat bersih 31,6 (tiga puluh satu koma enam) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 34,21 (tiga puluh empat koma dua puluh satu) gram atau berat bersih 30,53 (tiga puluh koma lima puluh tiga) gram, lalu sebanyak berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram untuk kepentingan pengadilan, sedangkan sebanyak berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram atau berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan tidak terdapat sisa (habis) setelah dilakukan pengujian laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 247/LHP/V/PNBP/2021 tertanggal 29 Mei 2021
- 1 buah dompet kecil,
- 1 buah plastik warna hitam
- 1 buah timbangan digital
- 1 buah handphone merk Samsung dengan no GSM 081212380174.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan alias Utuh bin Nasrolwatan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik490