Putusan PT PALEMBANG Nomor 271/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 271/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Mahyuti, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Dra Rosanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR PIDANA YANG JATUHKAN SEHINGGA DIKTUM PUTUSAN SECARA LENGKAP MENJADI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ?AZANNUL HAKIM BIN HASAN BASRI (ALM)? TELAHBERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAMELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ?AZANNUL HAKIM BIN HASAN BASRI (ALM)?DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA8 (DELAPAN) TAHUNDAN DENDA SEBESARRP. 1.000.000.0000,- (SATU MILIYAR RUPIAH)JIKA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 3. MENYATAKAN TERHADAP PIDANA YANG DIJATUHKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN ; 4. MENYATAKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK BERWARNA PINK; 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK MOTIF KOTAK-KOTAK BERWARNA ABU-ABU; 1 (SATU) HELAI MINI SET BERWARNA PINK; 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS DALAM SINGLET BERWARNA PUTIH; 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM BERWARNA COKLAT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;DIKURANGI SELURUH 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.5.000,- 1 (SATU) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP.2.000,- DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan tersebut dengan perbaikan sekedar pidana yang jatuhkan sehingga diktum putusan secara lengkap menjadi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ?AZANNUL HAKIM BIN HASAN BASRI (ALM)? telahbersalah melakukan Tindak pidana?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?AZANNUL HAKIM BIN HASAN BASRI (ALM)?dengan pidana penjara selama8 (delapan) Tahundan denda sebesarRp. 1.000.000.0000,- (Satu Miliyar Rupiah)jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menyatakan terhadap pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna pink; 1 (satu) helai celana pendek motif kotak-kotak berwarna abu-abu; 1 (satu) helai mini set berwarna pink; 1 (satu) helai baju kaos dalam singlet berwarna putih; 1 (satu) helai celana dalam berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan;dikurangi seluruh 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 271/PID/2021/PT PLG
Statistik1440