- Menyatakan Terdakwa Arwanto Alias Iwan Bin Alm. Lapen Pranoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150F varian 1 model Trail Tahun pembuatan 2021 Nomor Polisi BM 4221 IU No. Rangka: MH4LX150FMJPA7827 No. Mesin: LX150CEWN7433 a.n Juli Agustina;
- 1 (satu) buah kunci asli sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150F varian 1 model Trail Tahun pembuatan 2021 Nomor Polisi BM 4221 IU No. Rangka: MH4LX150FMJPA7827 No. Mesin: LX150CEWN7433 a.n Juli Agustina;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna coklat yang ada tulisan Bigston bergaris merah;
- 1 (satu) pasang sandal kulit merk Harley berwarna coklat;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam yang ada tulisan Raider warna putih;
- 1 (satu) buah tas sandang merk Plato berwarna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru tua merk Kirkland;
- 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah tas Charles & Keith berwarna cream;
- 1 (satu) buah kotak cincin berwarna merah;
- 1 (satu) lembar surat toko mas Matahari;
- 1 (satu) lembar surat toko mas H. Zai;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 515/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 515/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurasiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Arwanto Alias Iwan Bin Alm. Lapen Pranoto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Yaspina Linda Als Pina Binti H. Bakhtiar. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik1150