- Menyatakan Anak bernama Refan Irawan Pratama Alias Refan Bin Erwansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja dalam Lembaga Panti Bina Sosial Remaja (PBSR) di Rumbai selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy KK (Kartu Keluarga) Nomor KK: 1401171801210001 an. Peri Alisman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kampar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran Nomor: 1401-LT-18012021-0032 an. Naura Zhafira yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Kampar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akte Kelahiran Nomor: 13005-LT-16122017-0008 an. Khayra Arnia Putri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru;
- 1 (satu) lembar fotocopy KK (Kartu Keluarga) Nomor KK: 1471082607190009 an. Ari Revaldi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Angelia Renata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn
Statistik1110