- Menyatakan terdakwa ROHMAT SETIAWAN Alias KAWOK/WAWANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROHMAT SETIAWAN Alias KAWOK/WAWANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, denda sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila dendatersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa ROHMAT SETIAWAN Alias KAWOK/WAWANdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa ROHMAT SETIAWAN Alias KAWOK/WAWAN tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip diduga sisa sabu dengan berat kotor 0,17 gram;
- 1 (satu) plastik klip diduga sisa sabu dengan berat kotor 0,16 gram;
- 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,35 gram;
- 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi warna biru No. sim.card 081233461735;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna Silver No. Sim card 081996718017dan 085646096092;
Putusan PN JOMBANG Nomor 447/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara saksiDAVID PRATAMA PUTRA; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada ROHMAT SETIAWAN Alias KAWOK/WAWANuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik630