- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUS KHOIRUDDIN Alias IRUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suliswanto Bin Musnan tersebut dengan pidana penjara selama 6 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.410.000.000,-(satu milyard empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRILink;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI warna gold nomor simcard 081334271508, 085648322143 dan nomor whatsapp 085648322143.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna gold nomor simcard dan nomor whatsapp 085648322143.
Putusan PN JOMBANG Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suci Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Terdakwa KHOMARUDIN Alias SAGLE Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik900