Putusan PN TENGGARONG Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 442/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MIKE TYSON Alias TYSON Bin EDY JAFAR.Tempat Lahir : Muara Badak.Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun/28 Februari 1989.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Arsodono RT. 08 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Karyawan Swasta.Pendidikan : S M A (tidak tamat).Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 21 Mei 2021 Nomor SP.Kap/44/V/RES.4.1/2021, sejak tanggal 21 Mei 2021 s/d tanggal 24 Mei 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal 23 Mei 2021 Nomor SP.Han/41/V/RES.4.1/2021, sejak tanggal 23 Mei 2021 s/d tanggal 11 Juni 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 2 Juni 2021 Nomor PRINT-1127/O.4.4/Enz.1/06/2021, sejak tanggal 12 Juni 2021 s/d tanggal 21 Juli 2021.3. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 16 Juli 2021 Nomor 289/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 22 Juli 2021 s/d tanggal 20 Agustus 2021.4. Penuntut Umum, tanggal 18 Agustus 2021 Nomor Print-443/O.4.12/Enz.2/08/2021, sejak tanggal 18 Agustus 2021 s/d tanggal 6 September 2021.5. Majelis Hakim, tanggal 2 September 2021 Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 2 September 2021 s/d tanggal 1 Oktober 2021.6. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 21 September 2021 Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 2 Oktober 2021 s/d tanggal 30 November 2021.Terdakwa dalam perkara ini didamping oleh Penasihat Hukum, yang bernama: MUHAMMAD AS?AD, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum MUHAMMAD AS?AD, SH., and PARTNERS, yang beralamat Jl. Loa Ipuh No. 1 RT. 15 Kelurahan Loah Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 442/Pid.Sus/2021/PN.Trg, tanggal 9 September 2021.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 7 Oktober 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa MIKE TYSON Als TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIKE TYSON Als TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.107.500.000,- (satu milyar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 6 (enam) paket sabu netto 4,29 gram, ? 1 (satu) buah sendok takar, ? 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam, ? 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa MIKE TYSON Als TYSON Bin EDY JAFAR (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut ;DAKWAAN :Pertama :Bahwa Terdakwa MIKE TYSON Als. TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) bersama-sama dengan Saksi SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, datang ke rumah Saksi CONENG dan membeli 5 (lima) gram sabu dengan cara hutang dan akan Terdakwa lunasi saat sabu tersebut terjual sekaligus membayar hutang sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi CONENG sebesarRp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan memecah sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket;- Selanjutnya sekira pukul 12.30 WITA di Jl. H. Ismail RT. 004 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim, Saksi EFFENDY dan Saksi SUMANTO bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di tempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; - Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi CONENG dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,63 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 4,29 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /45.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab: R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0173 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.A T A U :Kedua :Bahwa Terdakwa MIKE TYSON Als TYSON Bin EDY JAFAR (Alm), pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. H. Ismail RT. 004 Desa Muara Badak Ulu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi EFFENDY dan Saksi SUMANTO bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di tempat tersebut marak terjadi peredaran sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; - Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi CONENG dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 17/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 6,63 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 4,29 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /45.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0173 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi EFFENDY, SH., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Gang Etam Jl. H. Ismail RT. 04 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut saksi dan kawan-kawan dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, lalu pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita saksi dan kawan-kawan melihat dan mencurigai terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut, kemudian saksi dan kawan-kawan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Sinarman, sehingga saksi dan kawan-kawan langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sinarman.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.II. Saksi SUMANTO., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Gang Etam Jl. H. Ismail RT. 04 Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut saksi dan kawan-kawan dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, lalu pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita saksi dan kawan-kawan melihat dan mencurigai terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut, kemudian saksi dan kawan-kawan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga saksi dan kawan-kawan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya saksi dan kawan-kawan membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat saksi dan kawan-kawan menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Sinarman, sehingga saksi dan kawan-kawan langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sinarman.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sinarman untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Sinarman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan transaksi dengan Sinarman, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi 1 (satu) bungkus plastik shabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, lalu terdakwa masukkan 6 (enam) poket shabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa, kemudian saat terdakwa hendak keluar dan berada di depan rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat Petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Sinarman, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sinarman.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:- 6 (enam) paket shabu dengan berat netto 4,29 gram. - 1 (satu) buah sendok takar.- 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam. - 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa:- Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.01.23A.23A11.05.21.0173 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt., Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza, atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sinarman untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Sinarman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan transaksi dengan Sinarman, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi 1 (satu) bungkus plastik shabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, lalu terdakwa masukkan 6 (enam) poket shabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa, kemudian saat terdakwa hendak keluar dan berada di depan rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat Petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Sinarman, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sinarman.- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.01.23A.23A11.05.21.0173 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt., Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza, atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung metamfetamina.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, yaitu:Kesatu: melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU: Kedua: melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan, yang dalam hal ini menurut Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah Dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana unsur-unsur essensiil dari rumusan delik dalam pasal tersebut adalah :1 Setiap orang.2 Tanpa hak atau melawan hukum.3 Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Ad. 1. Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? disini adalah setiap orang atau manusia maupun badan hukum sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa MIKE TYSON Alias TYSON Bin EDY JAFAR adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan dengan cara yang demikian.Menimbang, bahwa mengenai unsur ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, yang oleh Prof. Van HAMEL, ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni pertama, ?in strijd met het recht? (bertentangan dengan hukum), kedua, ?niet steunend op het recht? (tidak berdasarkan hukum) atau ?zonder bevoegdheid? (tanpa hak).Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) secara sederhana dapat ditujukan tidak hanya kepada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-Batu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sinarman untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Sinarman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan transaksi dengan Sinarman, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi 1 (satu) bungkus plastik shabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, lalu terdakwa masukkan 6 (enam) poket shabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa, kemudian saat terdakwa hendak keluar dan berada di depan rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, nyata terungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan secara melawan hukum sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya dengan terbuktinya salah satu saja maka unsur ini dinyatakan telah terbukti.Menimbang, bahwa awalnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Sinarman untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Sinarman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa melakukan transaksi dengan Sinarman, terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi 1 (satu) bungkus plastik shabu tersebut menjadi 6 (enam) poket, lalu terdakwa masukkan 6 (enam) poket shabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa, kemudian saat terdakwa hendak keluar dan berada di depan rumah, terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, hingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam dan 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat itu ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laporan Pengujian Nomor R-PP.01.01.23A.23A11.05.21.0173 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Amaliah, S.Si, Apt., Penyelia Laboratorium Obat dan Nappza, atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung metamfetamina.Menimbang, bahwa saat Petugas Kepolisian menginterogasi terdakwa, shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Sinarman, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sinarman.Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif)?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa merasa bersalah dan bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindak pidana lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan yang dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 6 (enam) paket shabu dengan berat netto 4,29 gram. ? 1 (satu) buah sendok takar.? 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam. ? 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MIKE TYSON Alias TYSON Bin EDY JAFAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:- 6 (enam) paket shabu dengan berat netto 4,29 gram.- 1 (satu) buah sendok takar.- 1 (satu) unit timbangan digital scale warna hitam.- 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, oleh kami UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, SH., dan ARYA RAGATNATA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh BILL HAYDEN, SH, MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, SH. UWAISQARNI, SH. ARYA RAGATNATA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI;HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik290