- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 264/PID.SUS/2021/PN PSP TANGGAL 29 OKTOBER 2021YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYAPIDANAYANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JONI BATUBARA ALIAS JONTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPAHAKMENGUASAINARKOTIKAGOLONGANI BUKANTANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIFKEDUAOLEH PENUNTUTUMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,00,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR,MAKA DIGANTI PIDANA PENJARA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 7 (TUJUH) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN DIDUGA BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU BERAT BERSIH 0,46 (NOL KOMA EMPAT ENAM)GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK DIDUGA KERAS BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 1,48 (SATU KOMA EMPAT DELAPAN)GRAM;
- MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Bading dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Psp tanggal 29 Oktober 2021yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanyapidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JONI BATUBARA alias JONtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TanpahakmenguasaiNarkotikaGolonganI bukantanaman? sebagaimana dalam Dakwaan AlternatifKeduaoleh PenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti pidana penjara 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 0,46 (nol koma empat enam)gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan)gram;
- MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1931/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1931/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | John Diamond Tambunan, Brsyamsul Bahri |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1931/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik450