- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; --------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR : 1 / PID.SUS ANAK / 2016 / PN.AMP TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN KERJA SOCIAL YANG AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I NYOMAN TRI ARTA DANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN ; -------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN KERJA SOCIAL ATAU PELATIHAN KERJA DI DINAS SOSIAL KABUPATEN KARANGASEM SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN ; -------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN ; -----------------------------------------------------
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 ( SATU ) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA HITAM DK 8637 DC, 1 ( SATU ) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR HONDA VARIO DK 8637 DC AN.I MADE RETA ALAMAT JL KEBO IWA NO.2 UBUNG DENPASAR, 1 ( SATU ) BUAH ANAK KUNCI , 1 ( SATU ) BUAH JAKET WARNA BIRU, 1 ( SATU ) BUAH BAJU KAOS WARNA ABU ABU GARIS GARIS HIJAU BERTULISKAN ALL STAR , 1 ( SATU ) BUAH CELANA PENDEK JEAN WARNA BIRU, 1 ( SATU ) BUAH CELANA DALAM WARNA BIRU , DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; -----------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum ; --------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amlapura NOMOR : 1 / Pid.Sus Anak / 2016 / PN.Amp tanggal 26 Oktober 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan kerja social yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN TRI ARTA DANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ? ; -------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan kerja social atau pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem selama 3 ( tiga ) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; -----------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 8637 DC, 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Vario DK 8637 DC an.I Made Reta alamat Jl kebo Iwa NO.2 Ubung Denpasar, 1 ( satu ) buah anak kunci , 1 ( satu ) buah jaket warna biru, 1 ( satu ) buah baju kaos warna abu ?abu garis ? garis hijau bertuliskan ALL STAR , 1 ( satu ) buah celana pendek jean warna biru, 1 ( satu ) buah celana dalam warna biru , dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 2/PID.SUS-Anak/2016/DPS |
|
Nomor | 2/PID.SUS-Anak/2016/DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Benyamin Nara Messakh, Brmade Ngurah Atmadja |
Panitera | I Made Jarda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -. 1 ( SATU ) BUAH BAJU KAOS WARNA PINK , 1 ( SATU ) CELANA PANJANG WARNA HITAM MOTIF COKLAT MUDA, 1 ( SATU ) BUAH BH WARNA MERAH MUDA MOTIF PUTIH , 1 ( SATU ) BUAH CELANA DALAM WARNA PUTIH, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN ; --------------------------- 5. MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -. 1 ( satu ) buah baju kaos warna pink , 1 ( satu ) celana panjang warna hitam motif coklat muda, 1 ( satu ) buah BH warna merah muda motif putih , 1 ( satu ) buah celana dalam warna putih, dikembalikan kepada saksi korban ; --------------------------- 5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang untuk kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS-Anak/2016/DPS
Statistik1030