Putusan PN SEMARAPURA Nomor 121/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Raka Endrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Bali, di Puri Agung Saraswati Klungkung, Provinsi Bali, pada tanggal 25 Juli 1981, yang dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Gde Kaniten, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 52 (lima puluh dua). 1981, tanggal 1 September 1981, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung, adalah sah; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupaih); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik10549