- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum agama Hindu berdasarkan tata cara adat Bali pada tanggal 15 April 2012 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana pada tanggal 17 Desember 2012 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 4540/WNI/2012 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk hak asuh anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama I Putu Eka Aditya Pramana, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekutatan pada tanggal 4 Februari 2013, umur 8 (delapan) tahun, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ayah kepada anaknya tanpa halangan pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembarana serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 244/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 244/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika, Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik1210