Putusan PN TENGGARONG Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Mhhakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Andi Tenrilipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : TERDAKWA; 2. Tempat lahir : Sukoharjo; 3. Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 25 Desember 1982; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 14 September 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021;5. Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan tanggal 29 Desember 2021. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum M. Aras Nai, S.H.M.H. berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim Nomor : 486/Pid.Sus/2021/PN Trg tertanggal 7 Oktober 2021;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penetapan Hari Sidang ;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang baru ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitor) yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul,? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah beberapa kali dirubah yang terakhir dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan terakhir diubah dengan Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.3. Memerintahkan agar terdakwa TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) lembar celana training panjang warna ungu ;--------------------------------? 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau;-------------------------------------------------? 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;--------------------------------------------? 1 (satu) lembar kaos warna loreng ;-------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban Anak LIZA NUR OCTAVIANA? 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat ;-----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :------ Bahwa Terdakwa TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat pada tahun 2016 hingga bulan April tahun 2021 di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ?Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekira tahun 2016, anak korban LIZA NUR OCTAVIA Binti M. ISMAIL (yang masih berusia 8 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.48069/IND/TH+/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani Drs.GETSMANI ZETH,MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kukar) menginap dirumah terdakwa yang merupakan paman dari anak korban di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian sekira jam 02.00 Wita ketika anak korban sedang tertidur kemudian anak korban terkejut dikarenakan di mulut anak korban LIZA NUR OCTAVIA dimasukin kelamin oleh terdakwa lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan bahwa alat kelamin terdakwa tegang dan digerakkan maju mundur selama 1 (satu) menit, saat itu anak korban ketakutan dan ingin berteriak namun diancam oleh terdakwa apabila teriak nanti tidak dianggap saudara lagi, mendengar hal tersebut anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak berani berontak , kemudian pada malam keduanya masih ditahun 2016 di rumah terdakwa ketika anak korban yang sedang tidur tiba-tiba merasakan ada sesuatu dimulutnya lalu anak korban terbangun dan melihat terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang maju mundur selama 1 (satu) menit didalam mulut hingga ada cairan keluar dari kelamin terdakwa dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan asin.- Bahwa selanjutnya ditahun 2017 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 4 SD, saat anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang main dirumah terdakwa, lalu terdakwa meminta dipijit badannya lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA diajak kekamar terdakwa lalu terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk memegang tangan alat kelamin terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk mengocok alat kelaminnya, awalnya anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak mau namun selalu diancam oleh terdakwa bahwa tidak akan dianggap keluarga lagi oleh paman dan tantenya, lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA mengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar cairan sperma milik terdakwa. - Bahwa selanjutnya sekira tahun 2019 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 6 SD ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA berada di dalam rumah Kakek SUNTIM, tiba-tiba datang terdakwa dan masuk kedalam kamar anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu terdakwa berkata ? Owa buka ya ?anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?ngapain Wa? dan di jawab sebentar aja kemudian celana legging anak korban LIZA NUR OCTAVIA di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA maju mundur selama 5 menit lalu terdakwa berkata ?Sakitkah? dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?sakit dan geli? selanjutnya sekira bulan April tahun 2021 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang berada di dalam rumah kakek SUNTIM sekira jam 19.00 Wita datang terdakwa dan masuk kedalam rumah dan pada saat itu Saksisedang berada di belakang rumah sedang mencuci baju kemudian lalu terdakwa menarik tangan anak korban LIZA NUR OCTAVIA dan menyuruh untuk mengocok alat kelaminnya dan selama 5 menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan dalam posisi berhadapan terdakwa meremas payudara anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu dalam posisi duduk Jongkok terdakwa akan menjilat alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasa sangat jijik dan takut lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA menolak dan langsung pergi keluar kamar.- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum PUSKESMAS TELUK DALAM Nomor P-02/DINKES /Pusk-TLD/000/7/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.IRA DAMAYANTI selaku Pemeriksa telah Memeriksa seseorang dengan identitas LIZA NUR OCTAVIA, Perempuan, 13 Tahun, dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan :Didapatkan robekan selaput dara pukul 12-6 dasar dan robekan selaput dara pukul 9 sampai dasar, dengan kesimpulan luka lama akibat trauma benda tumpul.----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah beberapa kali dirubah yang terakhir dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan terakhir diubah dengan Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : 1. Saksi SYARI?AH Binti SAHBUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar kejadian pencabulan terhadap Anak LIZA NUR OCTAVIA sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksi tidak mengetahuinya tempat di Dsn. Sumber Jaya Rt 020 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Anak LIZA NUR OCTAVIA lahir pada tanggal 14 Oktober 2008 adalah anak keempat Saksi dari lima bersaudara , LIZA NUR OCTAVIA mempunyai Ayah yang bernama M. ISMAIL dan Saksi berpisah 2004 , LIZA NUR OCTAVIA bersekolah SDN Desa Manunggal jaya Kec. Tenggarong Seberang lulus tahun 2020 , LIZA NUR OCTAVIA bersekolah SMPN 1 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang dan sekarang masih kelas 8 .- Bahwa Anak LIZA NUR OCTAVIA sekarang tinggal bersama Saksi di rumah Saksi di Dsn. Sumber Jaya Rt 020 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.- Bahwa saksi bertemu dengan adik Saksi Sdri. SARAI?AH di Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar dan Saksi diberitahu bahwa anak Saksi LIZA NUR OCTAVIA telah dicabuli oleh terdakwa pamannya sendiri dan Saksi langsung menanyakan kepada anak LIZA NUR OCTAVIA dan benar bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi dan pelakuknya adalah terdakwa kemudian atas peristiwa tersebut Saksi melaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum.- Bahwa anak saksi LIZA NUR OCTAVIA bercerita terdakwa melakukan pencabulan dengan beberapa cara yaitu kelamin terdakwa di masukkan ke mulut anak LIZA NUR OCTAVIA tangan anak saksi disuruh mengocok kelamin terdakwa, dan tangan terdakwa dimasukan ke dalam kelamin anak Saksi , serta memegang dan meremas Payudara anak Saksi.- Bahwa rumah terdakwa bersebelahan dengan rumah Orang tua saksi tempat tinggal anak Saksi Sdri. LIZA NUR OCTAVIA di Dsn. Sumber Jaya Rt 012 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar .Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2. Saksi SYARA?IYAH Binti SAHBUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pencabulan tersebut pada awalnya terjadi Sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksi tidak mengetahuinya tempat kejadian perkara di Dsn. Sumber Jaya Rt 020 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar. - Bahwa saksi LIZA NUR OCTAVIA tinggal bersama Kakeknya di rumah Saksi di Dsn. Sumber Jaya Rt 12 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.- Bahwa Sdri ZULFIN ULYANAJA bercerita bahwa Korban Sdri. LIZA NUR OCTAVIA telah dicabuli oleh terdakwa kemudian setelah Saksi menanyakan kepada anak Saksi secara langsung memang benar bahwa terdakwa yang telah melakukan pencabulan terhadap Korban. - Bahwa antara pelaku dan korban adalah Paman di karenakan Pelaku adalah Suami dari kakak Saksi yang bernama Sdri ZAKI?AH.- Saksi merangkan bahwa Saksi mengetahuinya dari anak Saksi Sdri. ZULFIN ULYANAJA ketika Korban LIZA NUR OCTAVIA menginap di rumah Saksi sekitar bulan April 2021 dan korban menceritakan kepada anak Saksi ZULFIN ULYANAJA tentang peristiwa pecabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban saksi LIZA NUR OCTAVIA dan dan Saksi baru mengetahuinya Pada bulan Juli 2021 setelah anak Saksi Sdri. ZULFIN ULYANAJA menceritakan kepada saksi tentang peristiwa tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 Saksi memberitahukan kepada kakak Saksi Sdri. SYARA?IAH.- Bahwa anak LIZA NUR OCTAVIA adalah terdakwa melakukan pencabulan dengan beberapa cara yaitu kelamin terdakwa di masukkan ke mulut anak Saksi Sdri. LIZA NUR OCTAVIA tangan anak Saksi disuruh mengocok kelamin Sdr. TEGUH WALUYO, dan tangan Pelaku Sdr. TEGUH WALUYO dimasukan ke dalam kelamin anak Saksi, serta memegang dan meremas Payudara anak Korban.- Bahwa Anak Korban saksi LIZA NUR OCTAVIA tidak tinggal bersama Saksi dan sejak SD kelas 3 tinggal bersama kakeknya di Dsn. Sumber Jaya Rt. 012 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.- Bahwa rumah terdakwa bersebelahan dengan rumah Orang tua saksi tempat tinggal anak LIZA NUR OCTAVIA di Dsn. Sumber Jaya Rt 012 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar . Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi ZULFIN ULYANAJA Binti M. ISMAIL , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pencabulan tersebut pada awalnya terjadi Sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksi tidak mengetahuinya tempat kejadian perkara di Dsn. Sumber Jaya Rt 020 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.- Bahwa LIZA NUR OCTAVIA adalah sepupu saksi- Bahwa LIZA NUR OCTAVIA bercerita kepada saksi ketika sedang berada di Rumah terdakwa sedang tidur di ruang tengah di depan TV bersama terdakwa, Sdri ZAKI?AH (istri) dan Sdri. SALSABILA (anak) dengan posisi terdakwa tidur paling sebalah kanan di sebelah kirinya Sdri ZAKI?AH (istrinya) sebelah kirinya anaknya SALSABILA dan sebelahnya Saksi dan sekira jam 02.00 Wita Saksi LIZA NUR OCTAVIA terbangun hendak buang air kecil kemudian LIZA NUR OCTAVIA tersadar di mulut LIZA NUR OCTAVIA dimasukin kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saksi liza nur Octavia merasakan kelamin terdakwa maju mundur selama 1 (satu) menit keluar cairan rasanya asin dan dikarenakan takut saksi LIZA NUR OCTAVIA tidak berani berontak dan kemudian saksi tertidur hingga pagi.- Bahwa terdakwa meminta saksi LIZA NUR OCTAVIA ikut kedalam kamar disuruh memijit kakinya, tanganya kemudian tangan terdakwa memegang tangan kanan LIZA NUR OCTAVIA dan di arahkan ke kelaminya dan di suruh mengocok selama 1 menit dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali setiap bulan sebanyak 3 kali setiap terdakwa pulang kerja Shift malam dan istrinya Sdri. ZAKI?AH belanja untuk kebutuhan berjaulan dan peristiwa tersebut belanjut hingga Saksi LIZA NUR OCTAVIA kelas 5 SD dan ketika Saksi LIZA NUR OCTAVIA naik kelas 6 SD dan ketika Saksi LIZA NUR OCTAVIA berada di dalam rumah Kakek saksi LIZA NUR OCTAVIA Sdr. SUNTIM sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa masuk kedalam kamar Saksi LIZA NUR OCTAVIA sekira jam 15.00 Wita dan ketika Saksi berada diatas kasur sedang bermain HP tubuh saksi LIZA NUR OCTAVIA dalam posisi telungkup dan terdakwa duduk di sebelah kanan Saksi LIZA NUR OCTAVIA dan terdakwa berkata ? Owa buka ya ? Saksi LIZA NUR OCTAVIA jawab ?ngapain Wa? dan di jawab sebentar aja kemudian celana legging Saksi LIZA NUR OCTAVIA di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah tangan kiri terdakwa dimasukkan kedalam kelamin Saksi LIZA NUR OCTAVIA maju mundur selama 5 menit dan terdakwa berkata ?Sakitkah? dan Saksi LIZA NUR OCTAVIA jawab ?sakit dan geli geli sedikit dan setelah selesai terdakwa menaikkan celana legging Saksi LIZA NUR OCTAVIA dan keluar dari rumah kakek Saksi LIZA NUR OCTAVIA .- Bahwa terdakwa menurunkan celana legging dan celana dalam Saksi dan posisi kedua kaki Saksi terbuka kemudian terdakwa dalam posisi duduk Jongkok akan menjilat kelamin Saksi dengan menggunakan lidahnya dan Saksi menolaknya karena saksi merasa jijik dan aneh kemudian terdakwa meninggalkan Saksi dan Saksi menaikkan celana dalam dan legging Saksi kembali. Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;4. Saksi korban LIZA NUR OCTAVIA Binti M. ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa peristiwa pencabulan tersebut pada awalnya terjadi Sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksitidak mengetahuinya tempat kejadian perkara di Dsn. Sumber Jaya Rt 020 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.- Bahwa terdakwa mencabuli Saksisebanyak 15 (lima belas) kali Sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksitidak mengetahuinya tempat kejadian perkara Pada awalnya tahun 2016 pada saat Saksikelas 3 SD ketika Saksisedang berada di Rumah Terdakwa sedang tidur di ruang tengah di depan TV bersama terdakwa , Sdri ZAKI?AH (istri) dan Sdri. SALSABILA (anak) dengan posisi terdakwa tidur paling sebalah kanan di sebelah kirinya Sdri ZAKI?AH (istrinya) sebelah kirinya anaknya SALSABILA dan sebelahnya Saksidan sekira jam 02.00 Wita Saksiterbangun hendak buang air kecil kemudian Saksitersadar di mulut Saksidimasukin kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saksi merasakan kelamin terdakwa maju mundur selama 1 (satu) menit dan dikarenakan takut Saksi tidak berani berontak dan kemudian Saksi tertidur hingga pagi , kemudian pada malam keduanya di rumah terdakwa sama dengan kejadian malam pertama Saksi terbangun di tengah malam kemudian Saksi tersadar di mulut Saksi dimasukin kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saksi merasakan kelamin terdakwa maju mundur selama 1 (satu) menit dan Saksi merasakan ada cairan keluar dari kelamin terdakwa dan yang Saksi rasakan asin dan Saksi tertidur kembali hingga pagi hari.- Bahwa ketika saksi berada di dalam Rumah terdakwa sekira jam 15.00 Wita Saksi diajak terdakwa kedalam kamarnya untuk memijit badanya kemudian Saksi ikut kedalam kamar dan Saksi disuruh memijit kakinya, tanganya kemudian Tangan terdakwa memegang tangan kanan Saksi dan di arahkan ke kelaminya dan di suruh mengocok selama 1 menit dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali setiap bulan sebanyak 3 kali setiap terdakwa pulang kerja Shift malam dan istrinya Sdri. ZAKI?AH belanja untuk kebutuhan berjaulan dan peristiwa tersebut belanjut hingga Saksi kelas 5 SD dan ketika Saksi naik kelas 6 SD dan ketika Saksi berada di dalam rumah Kakek Saksi Sdr. SUNTIM sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa masuk kedalam kamar Saksi sekira jam 15.00 Wita dan ketika Saksi berada diatas kasur sedang bermain HP tubuh saksi dalam posisi telungkup dan terdakwa duduk di sebelah kanan Saksi dan terdakwa berkata ? Owa buka ya ? Saksi jawab ?ngapain Wa? dan di jawab sebentar aja kemudian celana legging Saksi di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah tangan kiri terdakwa masukkan kedalam kelamin Saksi maju mundur selama 5 menit dan terdakwa berkata ?Sakitkah? dan Saksijawab ?sakit dan geli geli sedikit dan setelah selesai terdakwa menaikkan celana legging Saksi dan keluar dari rumah kakek Saya.- Bahwa ketika Saksinaik ke SMP kelas 7 pada bulan april Tahun 2021 dan ketika Saksi berada di dalam rumah kakek Saksi dan Saksi sendirian sedangkan kakek Saksi keluar rumah sedang pengajian sekira jam 19.00 Wita datang terdakwa masuk kedalam rumah dan pada saat itu Saksi sedang berada di belakang rumah sedang mencuci baju kemudian terdakwa mendatangi Saksi ke belakang rumah dan menarik tangan Saksi untuk mengocok kelaminya dan selama 5 menit kemudian kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan dalam posisi berhadapan terdakwa menurunkan celana legging dan celana dalam Saksi dan posisi kedua kaki Saksi terbuka kemudian terdakwa dalam posisi duduk Jongkok akan menjilat kelamin Saksi dengan menggunakan lidahnya dan Saksi menolaknya karena saksi merasa jijik dan aneh kemudian terdakwa meninggalkan Saksi dan Saksi menaikkan celana dalam dan legging Saksi kembali.Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa benar terdakwa mencabuli saksi korban LIZA NUR OCTAVIA pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat pada tahun 2016 hingga bulan April tahun 2021 di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara- Bahwa saksi korban LIZA NUR OCTAVIA adalah anak Keponakan dari adik Istri terdakwa.- Bahwa benar saksi korban LIZA NUR OCTAVIA masih berumur 13 Tahun dan bersekolah di SMP kelas II. - Bahwa cara terdakwa mencabuli saksi korban LIZA NUR OCTAVIA ketika saksi korban LIZA NUR OCTAVIA sedang menginap di Rumah Dusun Sumber Jaya Rt 012 Desa Manunggal Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab.Kukar dan kami sedang tidur di ruang tengah di depan TV bersama terdakwa , saksi ZAKI?AH (istri terdakwa) dan Sdri. SALSABILA (anak saya) dengan posisi terdakwa tidur paling sebelah kanan di sebelah kiri terdakwa ZAKI?AH (istri terdakwa) sebelah kirinya anak terdakwa SALSABILA dan di sebelahnya saksi LIZA NUR OCTAVIA dan sekira jam 02.00 Wita terdakwa terbangun dan tiba tiba timbul birahi terdakwa kemudian terdakwa berpindah ke ujung kiri disebelah kiri saksi korban LIZA NUR OCTAVIA kemudian terdakwa menaikkan Sarung dan mengeluarkan Kelamin/penis terdakwa dengan tangan sebelah kiri arahkan ke mulut korban LIZA NUR OCTAVIA dan kelaimn tidak masuk kedalam mulut saksi korban LIZA NUR OCTAVIA hanya di bagian bibir dan gigi selama 1 (satu) menit dan kelamin tidak mengeluarkan sperma.- Bahwa ditempat yang sama kembali di depan TV ketika Kami sedang tertidur bersama terdakwa, Sdri ZAKI?AH (istri terdakwa) dan Sdri. SALSABILA (anak terdakwa) dengan posisi terdakwa tidur paling sebelah kanan di sebelah kiri terdakwa ZAKI?AH (istri terdakwa) sebelah kirinya anak Saya SALSABILA dan di sebelahnya saksi LIZA NUR OCTAVIA dan sekira jam 02.00 Wita Saya terbangun dan tiba tiba terdakwa timbul birahi terdakwa kemudian terdakwa berpindah ke ujung kiri disebelah kiri LIZA NUR OCTAVIA kemudian terdakwa menaikkan Sarung terdakwa dan mengeluarkan Kelamin terdakwa terdakwa arahkan ke mulut korban dan kelaimn terdakwa tidak masuk kedalam mulut korban LIZA NUR OCTAVIA hanya di bagian bibir dan gigi saksi korban LIZA NUR OCTAVIA selama 1 (satu) menit dan kelamin menegang kemudian terdakwa mengeluarkan sperma sedikit di bibir saksi LIZA NUR OCTAVIA.- Bahwa benar ketika saksi korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 4 SD terdakwa mengajak saksi korban LIZA NUR OCTAVIA kedalam kamar untuk menyuruh memijit badan terdakwa kemudian tangan kanan terdakwa memegang tangan kanan saksi LIZA NUR OCTAVIA diarahkan ke kelamin terdakwa untuk mengocok dan menarik kelamin terdakwa selama 1 menit.- Bahwa ketika terdakwa LIZA NUR OCTAVIA naik kelas 6 SD berada di dalam rumah Kakeknya Sdr. SUNTIM yang berjarak kurang lebih 3 Meter dan saksi LIZA NUR OCTAVIA sendirian rumah kemudian terdakwa mendatangi saksi LIZA NUR OCTAVIA yang berada di dalam kamarnya sekira jam 15.00 Wita dan ketika saksi LIZA NUR OCTAVIA berada diatas kasur sedang bermain HP dalam posisi telungkup kemudian terdakwa duduk jongkok didepan saksi LIZA NUR OCTAVIA dan terdakwa berkata kepada saksi LIZA NUR OCTAVIA ? Owa buka ya ? dan dijawab saksi LIZA NUR OCTAVIA ?ngapain Wa? dan terdakwa berkata kembali saksi LIZA NUR OCTAVIA ?sebentar aja? kemudian membuka baju terusan saksi LIZA NUR OCTAVIA tanpa celana dalam kemudian jari tengah tangan kiri terdakwa masukkan kedalam kelamin saksi LIZA NUR OCTAVIA maju mundur selama 2 menit dan terdakwa berkata kepada saksi LIZA NUR OCTAVIA ?Sakit kah? dan di jawab saksi LIZA NUR OCTAVIA ?sakit dan geli geli sedikit ? dan setelah selesai terdakwa menurunkan Baju terusan saksi LIZA NUR OCTAVIA.- Bahwa terakhir ketika saksi LIZA NUR OCTAVIA naik ke SMP kelas 7 sekira jam 18.00 Wita ketika saksi LIZA NUR OCTAVIA berada di dalam rumah kakeknya sendirian dan Kakeknya sedang di Sawah kemudian terdakwa mendatangi saksi LIZA NUR OCTAVIA dan pada saat itu saksi LIZA NUR OCTAVIA sedang berada di belakang rumah sedang mencuci baju kemudian terdakwa mendatangi saksi LIZA NUR OCTAVIA ke belakang rumah dan menarik tangannya saksi LIZA NUR OCTAVIA untuk mengocok kelamin terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengenakan sarung dan selama 2 menit dan dalam posisi berhadapan kemudian terdakwa menurunkan celana legging dan celana dalamnya saksi LIZA NUR OCTAVIA sampai selutut dan posisi kedua kaki saksi LIZA NUR OCTAVIA terbuka dan Posisi terdakwa dalam posisi duduk Jongkok dan terrdakwa bermaksud untuk menjilat kelamin saksi LIZA NUR OCTAVIA akan tetapi saksi LIZA NUR OCTAVIA menolaknya kemudian terdakwa menaikkan kembali celana Legging dan celana dalamnya dan setelah selesai terdakwa kembali ke rumah terdakwa Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar celana training panjang warna ungu ;? 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau;? 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;? 1 (satu) lembar kaos warna loreng ;? 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat pada tahun 2016 hingga bulan April tahun 2021 di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ; - Bahwa berawal pada sekira tahun 2016, anak korban LIZA NUR OCTAVIA Binti M. ISMAIL (yang masih berusia 8 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.48069/IND/TH+/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani Drs.GETSMANI ZETH,MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kukar) menginap dirumah terdakwa yang merupakan paman dari anak korban di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian sekira jam 02.00 Wita ketika anak korban sedang tertidur kemudian anak korban terkejut dikarenakan di mulut anak korban LIZA NUR OCTAVIA dimasukin kelamin oleh terdakwa lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan bahwa alat kelamin terdakwa tegang dan digerakkan maju mundur selama 1 (satu) menit, saat itu anak korban ketakutan dan ingin berteriak namun diancam oleh terdakwa apabila teriak nanti tidak dianggap saudara lagi, mendengar hal tersebut anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak berani berontak , kemudian pada malam keduanya masih ditahun 2016 di rumah terdakwa ketika anak korban yang sedang tidur tiba-tiba merasakan ada sesuatu dimulutnya lalu anak korban terbangun dan melihat terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang maju mundur selama 1 (satu) menit didalam mulut hingga ada cairan keluar dari kelamin terdakwa dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan asin.- Bahwa selanjutnya ditahun 2017 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 4 SD, saat anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang main dirumah terdakwa, lalu terdakwa meminta dipijit badannya lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA diajak kekamar terdakwa lalu terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk memegang tangan alat kelamin terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk mengocok alat kelaminnya, awalnya anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak mau namun selalu diancam oleh terdakwa bahwa tidak akan dianggap keluarga lagi oleh paman dan tantenya, lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA mengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar cairan sperma milik terdakwa. - Bahwa selanjutnya sekira tahun 2019 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 6 SD ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA berada di dalam rumah Kakek SUNTIM, tiba-tiba datang terdakwa dan masuk kedalam kamar anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu terdakwa berkata ? Owa buka ya ?anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?ngapain Wa? dan di jawab sebentar aja kemudian celana legging anak korban LIZA NUR OCTAVIA di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA maju mundur selama 5 menit lalu terdakwa berkata ?Sakitkah? dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?sakit dan geli? selanjutnya sekira bulan April tahun 2021 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang berada di dalam rumah kakek SUNTIM sekira jam 19.00 Wita datang terdakwa dan masuk kedalam rumah dan pada saat itu Saksisedang berada di belakang rumah sedang mencuci baju kemudian lalu terdakwa menarik tangan anak korban LIZA NUR OCTAVIA dan menyuruh untuk mengocok alat kelaminnya dan selama 5 menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan dalam posisi berhadapan terdakwa meremas payudara anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu dalam posisi duduk Jongkok terdakwa akan menjilat alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasa sangat jijik dan takut lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA menolak dan langsung pergi keluar kamar.- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum PUSKESMAS TELUK DALAM Nomor P-02/DINKES /Pusk-TLD/000/7/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.IRA DAMAYANTI selaku Pemeriksa telah Memeriksa seseorang dengan identitas LIZA NUR OCTAVIA, Perempuan, 13 Tahun, dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan : Didapatkan robekan selaput dara pukul 12-6 dasar dan robekan selaput dara pukul 9 sampai dasar, dengan kesimpulan luka lama akibat trauma benda tumpul.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah beberapa kali dirubah yang terakhir dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan terakhir diubah dengan Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur ?Barang siapa ;Menimbang, bahwa pengertian ?barangsiapa? adalah sama artinya dengan pengertian setiap orang, dimana terminologi kata ?barangsiapa? atau ?hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN Terdakwa di persidangan dengan segala identitas dan berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? terpenuhi secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya untuk mempertimbangkan mengenai apakah terdapat error in persona atau kesalahan, kekeliruan dalam menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihubungkan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa melakukan suatu tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;Ad. 2. Unsur Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua elemen perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu atau unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ?sengaja? adalah memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan (Balai Pustaka, 2002 : 1035 ) ; Menimbang, bahwa pengertian ?sengaja? dalam hukum positif ( Kitab Undang- Undang Hukum Pidana/ KUHP ) yang berlaku tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan sengaja, namun dalam penjelasannya (Memorie van Tochlichting/ MvT) diterangkan bahwa sengaja adalah kehendak/ kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan, sedangkan dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu: 1. Sengaja sebagai maksud (oogmerk);2. Sengaja sebagai keharusan atau dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekersheids bewustzijn), dalam hal mana orang yang melakukan perbuatan benar tidak memaksudkan terjadinya suatu akibat tertentu, akan tetapi ada suatu keharusan baginya atau mempunyai kepastian, atau yakin bahwa akibat itu akan terjadi;3. Sengaja sebagai kemungkinan, atau dengan keinsyafan akan adanya kemungkinan (voorwaardelijk opzet, dolus eventualis). Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ayat 15 huruf a UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya dengan Anak Korban Anak korban Liza Nur Octavia Binti M. Ismail, Terdakwa sudah mengetahui bahwa usia korban baru berumur 13 (tiga belas) tahun;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium ? ciuman, meraba ? raba anggota kemaluan, meraba raba buah dada dsb. ( Vide : penjelasan Pasal 289 KUHP ).Menimbang, bahwa senada dengan hal tersebut, perbuatan cabul juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan dimana orang yang melakukan perbuatan tersebut menyukai dan menghendakinya, sedangkan korbannya tidak menyukainya dan / atau bahkan menolaknya ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa benar Terdakwa TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat pada tahun 2016 hingga bulan April tahun 2021 di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ; Menimbang, bahwa berawal pada sekira tahun 2016, anak korban LIZA NUR OCTAVIA Binti M. ISMAIL (yang masih berusia 8 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.48069/IND/TH+/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani Drs.GETSMANI ZETH,MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kukar) menginap dirumah terdakwa yang merupakan paman dari anak korban di Dusun Sumber Jaya Rt.012 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian sekira jam 02.00 Wita ketika anak korban sedang tertidur kemudian anak korban terkejut dikarenakan di mulut anak korban LIZA NUR OCTAVIA dimasukin kelamin oleh terdakwa lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan bahwa alat kelamin terdakwa tegang dan digerakkan maju mundur selama 1 (satu) menit, saat itu anak korban ketakutan dan ingin berteriak namun diancam oleh terdakwa apabila teriak nanti tidak dianggap saudara lagi, mendengar hal tersebut anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak berani berontak , kemudian pada malam keduanya masih ditahun 2016 di rumah terdakwa ketika anak korban yang sedang tidur tiba-tiba merasakan ada sesuatu dimulutnya lalu anak korban terbangun dan melihat terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang maju mundur selama 1 (satu) menit didalam mulut hingga ada cairan keluar dari kelamin terdakwa dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasakan asin. Menimbang, bahwa selanjutnya ditahun 2017 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 4 SD, saat anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang main dirumah terdakwa, lalu terdakwa meminta dipijit badannya lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA diajak kekamar terdakwa lalu terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk memegang tangan alat kelamin terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban LIZA NUR OCTAVIA untuk mengocok alat kelaminnya, awalnya anak korban LIZA NUR OCTAVIA tidak mau namun selalu diancam oleh terdakwa bahwa tidak akan dianggap keluarga lagi oleh paman dan tantenya, lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA mengocok alat kelamin terdakwa hingga keluar cairan sperma milik terdakwa. Menimbang, bahwa selanjutnya sekira tahun 2019 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA kelas 6 SD ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA berada di dalam rumah Kakek SUNTIM, tiba-tiba datang terdakwa dan masuk kedalam kamar anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu terdakwa berkata ? Owa buka ya ?anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?ngapain Wa? dan di jawab sebentar aja kemudian celana legging anak korban LIZA NUR OCTAVIA di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA maju mundur selama 5 menit lalu terdakwa berkata ?Sakitkah? dan anak korban LIZA NUR OCTAVIA menjawab ?sakit dan geli? selanjutnya sekira bulan April tahun 2021 ketika anak korban LIZA NUR OCTAVIA sedang berada di dalam rumah kakek SUNTIM sekira jam 19.00 Wita datang terdakwa dan masuk kedalam rumah dan pada saat itu Saksisedang berada di belakang rumah sedang mencuci baju kemudian lalu terdakwa menarik tangan anak korban LIZA NUR OCTAVIA dan menyuruh untuk mengocok alat kelaminnya dan selama 5 menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan dalam posisi berhadapan terdakwa meremas payudara anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu dalam posisi duduk Jongkok terdakwa akan menjilat alat kelamin anak korban LIZA NUR OCTAVIA lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA merasa sangat jijik dan takut lalu anak korban LIZA NUR OCTAVIA menolak dan langsung pergi keluar kamar.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum PUSKESMAS TELUK DALAM Nomor P-02/DINKES /Pusk-TLD/000/7/2021 tanggal 07 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr.IRA DAMAYANTI selaku Pemeriksa telah Memeriksa seseorang dengan identitas LIZA NUR OCTAVIA, Perempuan, 13 Tahun, dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan : Didapatkan robekan selaput dara pukul 12-6 dasar dan robekan selaput dara pukul 9 sampai dasar, dengan kesimpulan luka lama akibat trauma benda tumpul.Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Anak Korban Liza Nur Octavia Binti M.Ismail, Saksi ZULFIN ULYANAJA Binti M. ISMAIL, Saksi SYARA?IYAH Binti SAHBUDIN, Saksi SYARI?AH Binti SAHBUDIN dan keterangan Terdakwa sendiri, benar Terdakwa melakukan perbuatan mencabuli Saksi Anak Korban sebanyak 15 (lima belas) kali Sekitar Tahun 2016 Sampai dengan bulan April 2021 untuk hari dan tanggalnya Saksi Anak Korban tidak mengetahuinya tempat kejadian perkara Pada awalnya tahun 2016 pada saat Saksikelas 3 SD ketika Saksi sedang berada di Rumah Terdakwa sedang tidur di ruang tengah di depan TV bersama terdakwa, saat itu Saksi terbangun hendak buang air kecil kemudian Saksi tersadar di mulut Saksidimasukin kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saksi merasakan kelamin terdakwa maju mundur selama 1 (satu) menit, kemudian pada malam keduanya di rumah terdakwa sama dengan kejadian malam pertama Saksi terbangun di tengah malam kemudian Saksi tersadar di mulut Saksi dimasukin kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saksi merasakan kelamin terdakwa maju mundur selama 1 (satu) menit dan Saksi merasakan ada cairan keluar dari kelamin terdakwa, selanjutnya saat di rumah Terdakwa, Saksi diajak terdakwa kedalam kamarnya untuk memijit badanya kemudian Saksi ikut kedalam kamar kemudian Tangan terdakwa memegang tangan kanan Saksi dan di arahkan ke kelaminya dan di suruh mengocok selama 1 menit dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali setiap bulan sebanyak 3 kali setiap terdakwa pulang kerja Shift malam dan peristiwa tersebut belanjut hingga Saksi kelas 5 SD dan ketika Saksi naik kelas 6 SD dan ketika Saksi berada di dalam rumah Kakek Saksi Sdr. SUNTIM saat Saksi berada diatas kasur sedang bermain HP tubuh saksi dalam posisi telungkup dan terdakwa duduk di sebelah kanan Saksi kemudian celana legging Saksi di turunkan oleh terdakwa kemudian jari tengah tangan kiri terdakwa masukkan kedalam kelamin Saksi maju mundur selama 5 menit, selanjutnya ketika Saksi naik ke SMP kelas 7 pada bulan april Tahun 2021 dan ketika Saksi berada di dalam rumah kakek Saksi, terdakwa menarik tangan Saksi untuk mengocok kelaminya dan selama 5 menit kemudian kelamin terdakwa mengeluarkan cairan dan terdakwa menjilat kelamin Saksi dengan menggunakan lidahnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ?Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul? telah terpenuhi pula; Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah beberapa kali dirubah yang terakhir dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan terakhir diubah dengan Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ? 1 (satu) lembar celana training panjang warna ungu ;? 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau;? 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;? 1 (satu) lembar kaos warna lorengYang telah disita dari saksi korban Anak LIZA NUR OCTAVIANA, maka dikembalikan kepada Saksi korban Anak LIZA NUR OCTAVIANA ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam melindungi harkat dan martabat wanita khususnya korban yang masih berada dibawah umur ;- Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada ikatan perkawinan ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah beberapa kali dirubah yang terakhir dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan terakhir diubah dengan Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa TEGUH WALUYO Bin SUGIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar celana training panjang warna ungu ;-? 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau;? 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;? 1 (satu) lembar kaos warna loreng ;Dikembalikan kepada saksi korban Anak LIZA NUR OCTAVIANA? 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, oleh Uwaisqarni, S.H. sebagai Hakim Ketua, Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.H. dan Arya Ragatnata, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Tenri Lipu M., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Novita Wulandari, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., UWAISQARNI, S.H. ARYA RAGATNATA, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ANDI TENRI LIPU, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik710