- Menyatakan terdakwa SURYA WIGUNA Als SURYA Bin DARWAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?:
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYA WIGUNA Als SURYA Bin DARWAN (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 2SV (Xeon GT 125), warna ungu Tahun 2014, No. Pol : KH 6213 JG, Nomor Rangka MH32SV00AEJ181488, Nomor Mesin 2SV181433, atas nama SUMARYATUN, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha 2SV (Xeon GT 125), warna ungu Tahun 2014, No. Pol : KH 6213 JG, Nomor Rangka MH32SV00AEJ181488, Nomor Mesin 2SV181433, atas nama SUMARYATUN.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha 2SV (Xeon GT 125), warna ungu Tahun 2014, No. Pol : KH 6213 JG, Nomor Rangka MH32SV00AEJ181488, Nomor Mesin 2SV181433, atas nama SUMARYATUN,
- 1 (satu) lembar kwitansi gadai sepeda motor Yamaha Xeon yang berbunyi ?telah terima uang sejumlah 1 (satu) juta rupiah untuk pembayaran pinjaman sementara dengan jaminan satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio GT KH 6231 JG + 1 buah STNK Asli an. SUMARYATUN? tertanggal 26 September 2021 yang ditandatangani oleh Sdr. SURYA WIGUNA,
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 433/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 433/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban JUPRI PARUNTUNGAN SIMATUPANG Als JUPRI Bin LAMBOK SIMATUPANG. tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik690