- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Februari 2011 sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 5106-KW-20092016-0013 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang diberi nama : NI PUTU NOURIZTIAN, I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA adalah sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hak asuh atas anak-anak yang bernama NI PUTU NOURIZTIAN, I KADEK ODIX SUTYON, dan I KOMANG DYUMNA TIRTAYASA berada di pihak Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan sehelai salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangli yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak Putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register untuk itu sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 132/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Budhi Harsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik920