- Menyatakan Terdakwa M RIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENIRU MATA UANG KERTAS DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN UANG KERTAS ITU SEPERTI YANG ASLI DAN TIDAK DITIRU ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) lembar kertas HVS yang berisi 93 (sembilan puluh tiga) cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar kertas HVS yang berisi 11 (Sebelas) cetakan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar kertas HVS yang berisi 84 (delapan puluh empat) cetakan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar kertas HVS yang berisi 5 (lima) uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan sebagai mal;
- 6 (enam) lembar pecahan uang palsu Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) siap edar;
- 4 (empat) lembar pecahan uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) siap edar;
- 7 (tujuh) lembar pecahan uang palsu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sudah beredar;
- 11 (sebelas) kaleng cat semprot;
- 8 (delapan) botol tinta printar epson;
- 1 (satu) buah cutter;
- 1 (satu) buah cepang kecil;
- 2 (dua) penggaris degan ukuran 30 cm dan 15 cm;
- 1 (satu) potongan kaca sebagai alas potong;
- 1 (satu) bendel kertas HVS yang belum terpakai.
- 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk di scan;
- 1 (satu) unit printer Scan merk Epson warna hitam;
Putusan PN MATARAM Nomor 660/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 660/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik1490