Putusan PA AMBON Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota H. Tomi Asram. |
Panitera | Panitera Pengganti Mariani Idrus, S.st |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Konvensi : Mengabulkan Permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Rudy Hartono Lakuary Bin Wazier Lakuary) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Fadlunia Tuasalamony Binti H. Muhammad Tuasalamony,) dihadapan sidang Pengadilan Agama Ambon; Dalam Rekonvensi : Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah-Nafkah sebagai berikut :- Nafkah Iddah seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta rlima ratus ribu rupiah)- Uang Mut'ah sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah); Menyatkan Nafkah-nafkan tersebut diatas harus dibayar sebelum adanya ikrar talak; Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi yang berhak atas hak khadanah/peliharaan dari anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang bernama Jasmine Rahayu Lakuary, jenis kelamin perempuan, berusia 10 (sepuluh) tahun, dan Ridho Ardana Lakuary, jenis kelamin laki-laki, berusia 8 (delapan) tahun; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nahkah anak kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap anak dengan kenaikan sebesar 5 persen setiap tahun; Menyatakan harta berupa :1 (satu) unit mobil Avanza 1.5 Veloz m/T warna hitam dan 1 (satu) unit motor Scorpio 5BP-Z (223 cc) dengan No.Pol. DE-6808 AN adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Mengukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut diatas (dalam poin 6 amar putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar yakni (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; Menyatakan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing dalam poin 7 amar putusan ini; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvesi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.425.000,00 ( satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2021/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2021/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.Ab
Statistik5817