- Menyatakan Terdakwa WAN DANIEL PRATAMA SIMAMORA Alias WAN DANIEL Anak ANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penipuan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar surat keputusan pengangkatan karyawan atas nama Sdr WAN DANIEL PRATAMA SIMAMORA selaku Mantri tanggal 01 Agustus 2020;
- 1 (satu) buku daftar dan penerimaan gaji karyawan KSP. Koperasi Mandiri Ro Rejeki;
- 1 (satu) buku catatan angsuran nasabah resort berlian warna hijau;
- 1 (satu) buku catatan angsuran nasabah resort berlian warna coklat;
- 1 (satu) bundel catatan bukti penerimaan titipan kas KSP ?KMR? BH.011752/BH/M.KUKM.2/1/2019 dari periode tanggal 1 Juli 2021 s/d 26 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel perjanjian antara pihak koperasi dengan nasabah ?PROMISE?;
- 20 (dua puluh) lembar fotocopy KTP nasabah KSP. Koperasi Mandiri Ro Rejeki;
- 1 (satu) lembar laporan hasil audit internal KSP. Koperasi Mandiri Ro Rejeki tanggal 29 Juli 2021;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 839/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 839/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dikembalikan kepada pihak KSP. Koperasi Mandiri Ro Rejeki. Tetap terlampir di dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 839/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik460