- Menyatakan TerdakwaMARIADI ALIAS BAGAS BIN SAMURItersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memilikiNarkotika Golongan I bukan tanamandengan berat melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudenganpidana Penjaraselama 10 (sepuluh) Tahundan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto32,97 gr (tiga puluh dua koma sembilan puluh tujuh gram); - 1 (satu) unit timbangan digital/skill warna hitam; - 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan warna orange lis putih; - 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong; - 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu; - 1 (satu) buah korek api warna merah; - 2 (dua) buah spidol merek Joyko warna hitam, dan biru; - 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam; - 1 (satu) buah alat pres warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp3.300.000,00(tiga juta tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sebesarRp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik780