- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang yang sah dan beritikad baik berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 493/53/2020, tanggal 13 Agustus 2020 atas sebidang tanah berikut segala sesuatu diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1788/Bangka Belitung Darat, dengan luas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Parit Haji Husin 2 (dua) Komplek Bali Mas 1 Nomor B-22, RT.002, RW.002, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun untuk mengosongkan atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1788/Bangka Belitung Darat, dengan luas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Parit Haji Husin 2 (dua) Komplek Bali Mas 1 Nomor B-22, RT.002, RW.002, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, agar segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk membuka blokiran dan memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1788/Bangka Belitung Darat dengan luas 280 M2 (dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Parit Haji Husin 2 (dua) Komplek Bali Mas 1 Nomor B-22, RT.002, RW.002, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, kepada Penggugat sebagai Pemenang Lelang yang sah dan pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.125.000,00 (satu juta seratus duapuluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik1230