Putusan PN TENGGARONG Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 530/Pid.Sus/2021/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (alm); Tempat lahir : Klaten; Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 04 Juni 1990; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (alm), ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 18 September 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 01 November 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama ?Fajriannur, SH., CLA, Indah Nadya Anggreni, SH. dan Robi Andriawan, SH.?, Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur?, beralamat di Jalan AP Mangkunegoro Rt.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Trg, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 21 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 21 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm) oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 6 (enam) tahun tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara3. Menyatakan barang bukti berupa :o 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu;o 1 (satu) buah payung anak warna ungu;o 1 (satu) buah kaos kaki bayi warna pink;o 1 (satu) unit HP Nokia warna biru muda HitamAgar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan secara lisan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada pokoknya agar menjatuhkan pidana penjara yang seringan-ringannya kepada terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan menyatakan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 1 Desember 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMABahwa terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Loket Jalan Merak, Kota Samarinda Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya terdakwa berangkat dari rumah menuju Loket di Jalan Merak Kota Samarinda untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya di depan loket terdakwa kemudian memasukkan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke dalam lubang loket dan dari dalam loket terdakwa menerima 4 (empat) poket narkotika jenis shabu dari orang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya, kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah;- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 terdakwa didatangi oleh saksi BAGUS SOLEHAN dan saksi M. WAHYU EFFENDI selaku petugas kepolisian sektor Sebulu yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan shabu terdakwa , langsung mengamankan terdakwa dan menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di dalam payung anak warna ungu yang didalamnya terdapat kaos kaki warna pink, dan di dalam kaos kaki tersebut petugas menemukan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu yang diakui terdakwa merupakan miliknya, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;- Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbaggan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 278/Sp3.10817/2021 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh SLAMET NOVIANTO, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Bahwa berdarakan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas obat dan Makanan di Samarinda sesuai surat nomor PP.01.01.23A.23A1.09.21.112 tanggal 13 September 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan contoh yang diuji mengandung metamfetamin, Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya terdakwa didatangi oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu yang mendapat informasi terjadi keributan antara warga Sp 1 Sebulu dengan terdakwa , selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas yaitu oleh saksi BAGUS SOLEHAN dan saksi M. WAHYU EFFENDI dan saat ditanyakan mengenai keributan tersebut terdakwa dalam keadaan gugup lalu petugas tanyakan apakah terdakwa mengkonsumsi shabu dan terdakwa mengakuinya, kemudian petugas menanyakan dimana terdakwa menyimpan barang narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan yaitu di rumahnya di Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara tepatnya di dalam payung anak warna ungu yang tergantung, kemudian setelah petugas membuka payung terdapat kaos kaki bayi warna pink yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis - Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbaggan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 278/Sp3.10817/2021 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh SLAMET NOVIANTO, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Bahwa berdarakan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas obat dan Makanan di Samarinda sesuai surat nomor PP.01.01.23A.23A1.09.21.112 tanggal 13 September 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan contoh yang diuji mengandung metamfetamin, Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I BAGUS SOLEHAN, A.md Bin SUBAGIYO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi WAHYU EFENDI;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin 19 Juli 2021 jam 22. 00 wita di Jalan P Di Ponogoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa diamankan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa adalah 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Kaus Kaki Bayi Warna Pink, 1 (satu) Buah Payung Warna Ungu;- Bahwa atas pengakuan Terdakwa, pemilik 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu adalah milik terdakwa sendiri;- Bahwa awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi terkait adanya keributan di lapangan voli kemudian pada saat saksi melihat terdakwa, saksi menaruh curiga terhadap gerak geriknya yang terlihat gugup dan ketakutan kemudian saksi menanyakan terdakwa terkait narkotika dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika di di rumahnya di Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara tepatnya di dalam payung anak warna ungu yang tergantung, kemudian setelah petugas membuka payung terdapat kaos kaki bayi warna pink yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika;- Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk bekerja mengambil sawit agar tidak cepat lelah;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;2. Saksi II M WAHYU EFFENDI Bin JUMIO S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi BAGUS SOLEHAN;- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin 19 Juli 2021 jam 22. 00 wita di Jalan P Di Ponogoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa diamankan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa adalah 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Kaus Kaki Bayi Warna Pink, 1 (satu) Buah Payung Warna Ungu;- Bahwa atas pengakuan Terdakwa, pemilik 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu adalah milik terdakwa sendiri;- Bahwa awalnya saksi dan rekan mendapatkan informasi terkait adanya keributan di lapangan voli kemudian pada saat saksi melihat terdakwa, saksi menaruh curiga terhadap gerak geriknya yang terlihat gugup dan ketakutan kemudian saksi menanyakan terdakwa terkait narkotika dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika di di rumahnya di Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara tepatnya di dalam payung anak warna ungu yang tergantung, kemudian setelah petugas membuka payung terdapat kaos kaki bayi warna pink yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika;- Bahwa dari keterangan terdakwa bahwa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk bekerja mengambil sawit agar tidak cepat lelah;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin 19 Juli 2021 jam 22. 00 wita di Jalan P Di Ponogoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan adalah 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Kaus Kaki Bayi Warna Pink, 1 (satu) Buah Payung Warna Ungu;- Bahwa pemilik 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu adalah milik terdakwa sendiri;- Bahwa terdakwa mendapatkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu dengan membeli sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di loket Samarinda;- Bahwa awalnya saat terdakwa berada di samping rumah, pada saat sedang menutup kandang ayam, tiba-tiba terdakwa dipanggil orang tidak dikenal yang ternyata anggota kepolisian yang menanyakan kepada terdakwa terkait keributan antara terdakwa dengan salah seorang warga SP 1, kemudian petugas kepolisian menaruh curiga terhadap gerak gerik terdakwa yang terlihat gugup dan ketakutan selanjutnya petugas kepolisian menanyakan terdakwa terkait narkotika dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumah terdakwa di Jl. P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara tepatnya di dalam payung anak warna ungu yang tergantung, kemudian setelah petugas membuka payung terdapat kaos kaki bayi warna pink yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika;- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri supaya bekerja tidak cepat lelah;- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekitar 5 (lima) tahunan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 4 (empat) Poket Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Keseluruhan Kurang Lebih 1.17 Gram ;- 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Biru Muda ;- 1 (satu) Buah Kaus Kaki Bayi Warna Pink ;- 1 (satu) Buah Payung Warna Ungu ;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: - Berita Acara Penimbangan Nomor : 278/Sp3.10817/2021 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh SLAMET NOVIANTO, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,05 gram;- Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas obat dan Makanan di Samarinda sesuai surat nomor PP.01.01.23A.23A1.09.21.112 tanggal 13 September 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan contoh yang diuji mengandung metamfetamin, Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin 19 Juli 2021 jam 22. 00 wita di Jalan P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;2. Bahwa pada saat di tangkap terdakwa ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah payung anak warna ungu yang tergantung didalam kaos kaki bayi warna pink, dan 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna Biru Muda;3. Bahwa Terdakwa mendapatkan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu dengan membeli sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di loket Samarinda;4. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa;5. Bahwa 4 (empat) poket narkotika jenis sabu sabu dikonsumsi sendiri oleh terdakwa untuk bekerja mengambil sawit agar tidak cepat lelah;6. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut;7. Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor: 278/Sp3.10817/2021 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh SLAMET NOVIANTO, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 4 (empat) bungkus dengan berat kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,05 gram;8. Bahwa Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas obat dan Makanan di Samarinda sesuai surat nomor PP.01.01.23A.23A1.09.21.112 tanggal 13 September 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan contoh yang diuji mengandung metamfetamin, Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan alternatif Kedua tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm), yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (Alm); Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi BAGUS SOLEHAN dan saksi WAHYU EFFENDI yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa, akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu terdakwa tidak memiliki kewenangan secara hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga kemudian dihubungkan dengan sub unsur perbuatan pidana dalam pasal ini;Menimbang, bahwa dalam unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa senyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan P Diponegoro RT 07 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara yang terdakwa peroleh dari loket di Samarinda, yang pada awalnya saat terdakwa berada di samping rumah saat sedang menutup kandang ayam, tiba-tiba terdakwa dipanggil orang tidak dikenal yang ternyata anggota kepolisian (saksi BAGUS SOLEHAN dan saksi WAHYU EFFENDI) yang menanyakan kepada terdakwa terkait keributan antara terdakwa dengan salah seorang warga SP 1, kemudian petugas kepolisian menaruh curiga terhadap gerak gerik terdakwa yang terlihat gugup dan ketakutan selanjutnya petugas kepolisian menanyakan terdakwa terkait narkotika dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumah terdakwa di dalam 1 (satu) buah payung anak warna ungu yang tergantung didalam kaos kaki bayi warna pink, dengan demikian Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut atas kehendaknya sendiri maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan menyimpan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 278/Sp3.10817/2021 tanggal 31 Juli 2021 dan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas obat dan Makanan di Samarinda sesuai surat nomor PP.01.01.23A.23A1.09.21.112 tanggal 13 September 2021;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut ditemukan fakta bahwa pada diri terdakwa ketika ditangkap ditemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah payung anak warna ungu yang tergantung didalam kaos kaki bayi warna pink yang diperoleh dari loket di Samarinda, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa pada diri terdakwa telah menyimpan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu maka sub unsur dari unsur Pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum terdakwa memohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan menyebutkan sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (alm), harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba;Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah payung anak warna ungu, 1 (satu) buah kaos kaki bayi warna pink, 1 (satu) unit HP Nokia warna biru muda Hitam, berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut barang berbahaya dan ada hubungan dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa BANJAR UTOMO Bin BUDI UTOMO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (empat) poket kecil narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah payung anak warna ungu;- 1 (satu) buah kaos kaki bayi warna pink;- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru muda Hitam;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari RABU, tanggal 8 Desember 2021, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari RABU, tanggal 22 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI WIJANARKO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaI G ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiEVI WIJANARKO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik690