Putusan PN TENGGARONG Nomor 485/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhhakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 485/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; 1. Nama lengkap : SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG2. Tempat lahir : Muara Badak3. Umur/tanggal lahir : 31 Th/22 September 19894. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Palacari Ilir Rt. 01 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa ditangkap ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021; 2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021; 3. Penyidik, Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021; 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021;Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Sdr ?Soleman Tema Bili, S.H. , Elia Hendra Wijaya, S.H., Raden Lilik Endang Lestari A. M., S.H. dan Raden Sri Riski, S.H.?, Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Wali Ate?, beralamat di Jalan Naga RT.36 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 485/Pid.Sus/2021/PN Tgr tanggal 06 Oktober 2021 ;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 485/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 1 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 485/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 1 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Sub. 2 (dua) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 6 (enam) paket sabu netto 0,89 gram;? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biruDirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :Pertama :------ Bahwa Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG bersama-sama dengan Saksi MIKE TYSON Als. TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dihubungi Sdr EEN (DPO) dan ditawari untuk membeli sabu dan Terdakwa menyepakatinya. Kemudian sesuai arahan Sdr. EEN (DPO), Terdakwa meletakkan uang pembelian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di sekitaran daerah Alaya Samarinda, lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil 15 (lima belas) gram sabu di daerah tersebut sesuai dengan arahan Sdr. EEN (DPO, kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke rumah. Kemudian Saksi TYSON membeli 5 (lima) gram sabu dari Terdakwa dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/gram dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual;? Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA, Saksi HADI dan Saksi VICTOR bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. EEN (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;? Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,10 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,89 gram;? Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /46.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0174 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------Atau Kedua :------ Bahwa Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi HADI dan Saksi VICTOR bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr. EEN (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;? Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,10 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,89 gram;? Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /46.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0174 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi HADI PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;? Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim;? Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr. EEN (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut.Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;2. Saksi VICTOR SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;? Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim;? Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr. EEN (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut.Atas Keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan. Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ? Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim Terdakwa ditangkap anggota kepolisian;? Bahwa pihak kepolisian menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari Sdr. EEN (DPO) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; ? Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,10 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,89 gram;? Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0174 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ? 6 (enam) paket sabu netto 0,89 gram;? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biruMenimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa ia Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG bersama-sama dengan Saksi MIKE TYSON Als. TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I ;? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dihubungi Sdr EEN (DPO) dan ditawari untuk membeli sabu dan Terdakwa menyepakatinya. Kemudian sesuai arahan Sdr. EEN (DPO), Terdakwa meletakkan uang pembelian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di sekitaran daerah Alaya Samarinda, lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil 15 (lima belas) gram sabu di daerah tersebut sesuai dengan arahan Sdr. EEN (DPO, kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke rumah. Kemudian Saksi TYSON membeli 5 (lima) gram sabu dari Terdakwa dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/gram dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual;? Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA, Saksi HADI dan Saksi VICTOR bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Bahwa Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. EEN (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;? Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,10 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,89 gram;? Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /46.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0174 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang tepat dengan fakta hukum perbuatan Terdakwa yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;3. Unsur membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa pada dasarnya ?setiap orang? dimaksudkan sebagai orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian ?setiap orang? adalah sama artinya dengan pengertian barangsiapa, dimana terminologi kata ?barangsiapa? atau ?hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG sebagai Terdakwa di persidangan dengan segala identitas dan berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya untuk mempertimbangkan mengenai apakah terdapat error in persona atau kesalahan, kekeliruan dalam menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihubungkan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa melakukan suatu tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ?tanpa hak atau melawan hukum?, pengertian tentang ?tanpa hak? atau ?melawan hukum? dapat ditemui dalam literatur hukum pidana dari berbagai macam pendapat ahli hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Simons melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) dan menurut Noyon melawan hukum berarti merusak hak orang lain (subyektif), menurut Mahkamah Agung melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum (obyektif) atau tanpa kewenangan (lihat Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-prinsip Hukum Pidana);Menimbang, bahwa menurut Andi Zainal Abidin Farid dalam bukunya Hukum Pidana 1, bahwa ?tidak berarti melawan hukum sama dengan tanpa hak, yang terakhir memang termasuk melawan hukum tetapi pengertiannya lebih sempit yaitu yang bersangkutan tidak mempunyai hak atau hukum subyektif, hukum meliputi baik norma maupun hak, dengan kata lain lebih luas karena ia meliputi juga hukum tidak tertulis?;Menimbang, bahwa pendapat kedua ahli hukum pidana tersebut di atas menjadi parameter untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi rumusan pengertian tanpa hak atau melawan hukum sebagai unsur kedua dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa terlepas dari itu, Majelis Hakim berpendapat unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini tidak berdiri sendiri karena erat kaitannya dengan unsur selanjutnya yaitu ?Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I?, sehingga untuk menyusun suatu putusan yang efektif dan efisien dalam arti tidak mengandung pengulangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini bersama-sama dengan unsur selanjutnya;Ad.3. Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua elemen perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu atau unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa benar Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG bersama-sama dengan Saksi MIKE TYSON Als. TYSON Bin EDY JAFAR (Alm) (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Palacari Ilir RT. 001 Desa Batu-batu Kec. Muara Badak Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa dihubungi Sdr EEN (DPO) dan ditawari untuk membeli sabu dan Terdakwa menyepakatinya. Kemudian sesuai arahan Sdr. EEN (DPO), Terdakwa meletakkan uang pembelian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di sekitaran daerah Alaya Samarinda, lalu Terdakwa diarahkan untuk mengambil 15 (lima belas) gram sabu di daerah tersebut sesuai dengan arahan Sdr. EEN (DPO, kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke rumah. Kemudian Saksi TYSON membeli 5 (lima) gram sabu dari Terdakwa dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/gram dan akan dibayar setelah sabu tersebut habis terjual;Menimbang, bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WITA, Saksi HADI dan Saksi VICTOR bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut; ? Menimbang, bahwa Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 6 (enam) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. EEN (DPO) dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;? Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 18/1059.BAP/V/2021 tanggal 22 Mei 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Daerah Kaltim ditandatangani oleh AGUS HERLAMBANG, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Damai Balikpapan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,10 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,89 gram;? Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.SISIH /46.C/V/RES.4.1/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0174 tanggal 28 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 174/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang;Menimbang, bahwa pengertian narkotika golongan I adalah jenis narkotika yang masuk dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk diantaranya dalam nomor urut 61 metamfetamina;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan zat metamfetamina yang ditemukan dalam barang bukti tersebut di atas termasuk dalam narkotika golongan I;Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi PURNOMO dan Saksi VICTOR SIREGAR yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa awalnya Terdakwa dihubungi Sdr EEN (DPO) dan ditawari untuk membeli sabu dan Terdakwa menyepakatinya. Kemudian Terdakwa meletakkan uang pembelian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di sekitaran daerah Alaya Samarinda, lalu Terdakwa mengambil 15 (lima belas) gram sabu di daerah tersebut, kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut kembali ke rumah. Kemudian Saksi TYSON membeli 5 (lima) gram sabu dari Terdakwa dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)/gram, Selanjutnya Saksi HADI dan Saksi VICTOR yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi TYSON yang ditangkap menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, kemudian Saksi-saksi menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 6 (enam) paket sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru ; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum di atas mengenai cara Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa hanya perbuatan menyimpan dan menguasai yang dilakukan Terdakwa;Menimbang, bahwa apabila dilihat fakta hukum dalam persidangan diatas, benar bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I sebagaimana dalam pasal ini ;Menimbang, bahwa fakta hukum diatas tersebut Majelis Hakim bependapat unsur yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : ? 6 (enam) paket sabu netto 0,89 gram;? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biruyang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi perbuatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya ;Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa terus terang mengenai perbuatannya ;- Bahwa Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan ;- Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana ;- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SINARMAN Als CONENG Bin RAMANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 6 (enam) paket sabu netto 0,89 gram;? 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biruDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 oleh Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Bill Hayden, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H.OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. Hakim Ketua, II ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H.Panitera Pengganti,EVI WIJANARKO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik710