- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Buchori Lubis bin Ismail Lubis) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Fitri Andriani binti Idros) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun.
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1030/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 1030/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilmas, M.sy.br Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasma Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mikayla Riyanti br Lubis, lahir tanggal 23 November 2018 dan Mirza Hakim Alfatih Lubis, lahir tanggal 15 Desember 2019 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya. 3. Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Mikayla Riyanti br Lubis, lahir tanggal 23 November 2018 dan Mirza Hakim Alfatih Lubis, lahir tanggal 15 Desember 2019 sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan penambahan minimal 10 % setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Mikayla Riyanti br Lubis, lahir tanggal 23 November 2018 dan Mirza Hakim Alfatih Lubis, lahir tanggal 15 Desember 2019 sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan penambahan minimal 10 % setiap tahunnya; 5. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi (Fitri Andriani binti Idros), berupa: 5.1. Nafkah lampau (nafkahmadhiyah) sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk selama 22 (dua puluh dua) bulan; 5.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 5.3.Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Buchori Lubis bin Ismail Lubis) untuk membayar Nafkah lampau (nafkah madhiyah), nafkah selama masa Iddah, dan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi(Fitri Andriani binti Idros) sesuai dengan diktum angka 5.1., 5.2., dan 5.3., sebelum Tergugat rekonvensi (Buchori Lubis bin Ismail Lubis) mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1030/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik730