- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Musadat bin Ghufron) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kartika Kusumawati binti Sukardi) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tanggal 22 Oktober 2021 sebagai berikut sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Desa Sekapuk RT. 003 RW. 005, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik Petok D Nomor 2180 Blok 05 nomor 045;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Musadat bin Ghufron) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Kartika Kusumawati binti Sukardi) berupa:
- Nafkah lampau sejak bulan Juli 2021 sampai bulan November 2021 (5 bulan) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah 2 orang anak pertama bernama Muhammad Fajar bin Musadat, laki-laki, umur 16 tahun, anak kedua bernama Imroatul Mahmudah binti Musadat, perempuan, umur 10 tahun, minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (.satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% dari nominal tersebut setiap tahun;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 1861/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 1861/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudiliharti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhammad Ali, Br Hakim Anggotafitriah Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Andik Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1861/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik8325