- Menyatakan Terdakwa I. Rahmat Febrianto Musfa Pgl Rinto Bin Muslim Harun dan Terdakwa II. Danny Satria Pgl Dani Bin Subli Salam tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Rahmat Febrianto Musfa Pgl Rinto Bin Muslim Harun dan Terdakwa II. Danny Satria Pgl Dani Bin Subli Salam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama " sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa DR. HB. Sa?anin Padang masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) plastik klip bening;
- 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) kaca pirek terpasang karet kompeng warna merah, 4 (empat) potongan pipet, 2 (dua) korek api gas yang salah satunya terpasang jarum sebagai kompor;
- 1 (satu) botol minuman mineral merk Aqua yang pada tutup botol terdapat 2 (dua) lobang;
- 1 (satu) unit handphone lipat warna putih merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone lipat warna gold merk Samsung.
Putusan PN PADANG Nomor 1010/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1010/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Arifin Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1010/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik690