- Nafkah Iddah per bulan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa satu buah cincin emas seberat 2 (dua) gram;
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Thifal Nuria Prastia binti Andi Purnama, umur 6 (enam) tahun, dan Muhammad Azka Alparizi bin Andi Purnama, umur 1 (satu) tahun, yang berada adalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi minimal sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan, setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau bisa hidup mandiri (berumur 21 tahun), dengan penambahan sebesar 10 % setiap pergantian tahun;
- BRI Unit Bandungsari Banjarharjo sejumlah 6 (enam) bulan angsuran, per bulan sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bibi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA BREBES Nomor 4118/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
|
Nomor | 4118/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhsanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tukimin, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. Nadhifah |
Panitera | Panitera Pengganti Abd. Mujib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Andi Purnama bin Casta) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Piya Kartika binti Mulyono) di depan sidang Pengadilan Agama Brebes; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi melunasi hutang kepada : 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4118/Pdt.G/2021/PA.Bbs
Statistik7610