- Menyatakan gugatan provisi Termohon berupa tuntutan nafkah anak sebelum Mahkamah Syar?iyah Idi menjatuhkan putusan terakhir dinyatakan tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (dr Herlan bin Abbas) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (dr. Novita Sari binti Abdul Djalil Hasyim) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat (dr. Novita Sari binti Abdul Djalil Hasyim) sebagian;
- Menetapkan:
- Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak masing-masing bernama:
- Faiza Ramadhani, lahir tanggal 07 November 2003;
- Yafi Hidayatullah, lahir 03 Agustus 2005;
- Faris Fadhillah, lahir tanggal 20 April 2007;
- Nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada angka 2.1. diktum putusan di atas dengan rincian sebagai berikut:
- Faiza Ramadhani, sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan;
- Yafi Hidayatullah, sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
- Faris Fadhillah, sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan;
- Nafkah madhiyah/terutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
- Mut'ah Penggugat berupa emas sebanyak 10 (sepuluh) mayam;
- Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.2. diktum putusan di atas;
- Memerintahkan bendahara di tempat Tergugat bekerja di RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak untuk memotong penghasilan Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.2. diktum putusan di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah/terutang kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.4. dan 2.5. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS IDI Nomor 434/Pdt.G/2021/MS.Idi |
|
Nomor | 434/Pdt.G/2021/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat (dr Herlan bin Abbas) untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10 % (sepuluh) persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 450.000,00 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pdt.G/2021/MS.Idi
Statistik1540