- Menyatakan Terdakwa UKHERIUS HINDU, S.E. Bin HINDU, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ?turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara? sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Dakwaan Primair).-------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa UKHERIUS HINDU, S.E. Bin HINDU. dari dakwaan Primair tersebut; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa UKHERIUS HINDU, S.E. Bin HINDU. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ?turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Dakwaan Subsidiair).------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa UKHERIUS HINDU, S.E. Bin HINDU, S.H. selama 2 tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
- Menjatuhkan Pidana Uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000,00,- Subsidiair selama 1 (satu) bulan Penjara. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut selama selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
- Menyatakan Barang bukti berupa :----------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Disposisi Direktur PDAM Kab.Mura tanggal 17 Februari 2017 tentang Disposisi Pembayaran angsuran I (pertama) bahan kimia Rp.85.000.000,- (Asli).
- 1 (satu) lembar Daftar Harian pengeluaran KAS dan BANK, hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar CEK Bank Kalteng no CBK 534667 tanggal 04 Mei 2017, uang sejumlah Rp.91.710.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) ( Fotocopy di legalisir ).
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima harian pengeluaran KAS dan BANK, nomor : 534667, hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 (Asli).
- 2 (dua) lembar Disposisi Direktur PDAM Kab.Mura tanggal 09 April 2017 tentang Disposisi Pembayaranpanjar jasa audit Rp.10.000.000,- (asli).
- 1 (satu) lembar Daftar Harian pengeluaran KAS dan BANK, hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 (asli).
- 1 (satu) lembar CEK Bank Kalteng no CBK 534663 tanggal 09 Maret 2017, uang sejumlah Rp.13.525.000,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh lima ribu) ( Fotocopy di legalisir ).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 01/PDAM.Mura/III/2017, tanggal 09 Maret 2017 uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya panjar audit tahun buku 2016 (KAP) UB. Maret 2017 ( Asli ).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 1/PDAM.Mura/III/2017, tanggal 09 Maret 2017 terbilang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), penjelasan : biaya pembayaran panjar audit tahun buku 2016 (KAP) UB. Maret 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Slip pengiriman uang nomor validasi : 2059 2059051 2111 49, tanggal 09 Maret 2017, sebesar Rp.10.000.000,- ke rekening 0243 0106 9826 505 an. SURYADI, pengirim an MUTMAINAH (Asli).
- 1 (satu) lembar Disposisi Direktur PDAM Kab.Mura tanggal 21 April 2017 tentang Disposisi Pembayaran jasa audit Rp.33.000.000,- (asli).
- 1 (satu) lembar Daftar Harian pengeluaran KAS dan BANK, hari Jum?at tanggal 21 April 2017 (asli).
- 1 (satu) lembar CEK Bank Kalteng no CBK 534665 tanggal 21 April 2017, uang sejumlah Rp.224.554.876,- (dua ratus dua puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) (Fotocopy di legalisir).
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima harian pengeluaran KAS dan BANK, nomor : 534665, hari Jum?at tanggal 21 April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 11/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya angsuran audit keuangan tahun buku 2016 (KAP) UB.April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 11/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 terbilang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), penjelasan : biaya pembayaran angsuran audit keuangan tahun buku 2016 (KAP) UB. April 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Slip Transfer antar Bank nomor : BNI30654902, hari Sabtu tanggal 15 April 2017, dari ELGA SUSANTI ke Rekening BRI nomor 024301069826504 an. SURIYADI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) (Asli).
- 1 (satu) lembar Disposisi Direktur PDAM Kab.Mura tanggal 19 April 2017 tentang Disposisi Pembayaran baiaya acara pelantikan Direktur PDAM sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (Asli).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya keperluan acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 11/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 terbilang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), penjelasan : biaya pembayaran biaya keperluan acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Nota pembayaran Depot Air Minum Isi Ulang NORJANAH April 2017 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) (Asli).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya Kudapan / KUE dan buah dimeja Bupati dan tamu dalam rangka acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 terbilang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya Kudapan / KUE dan buah dimeja Bupati dan tamu dalam rangka acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Kwitansi terbilang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya Kudapan / KUE dan buah dimeja Bupati dan tamu dalam rangka acara pelantikan Direktur PDAM Mura dan PERUSDA, penerima atas nama SITI ARIAH (Asli).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 uang sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya Snack pagi acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 terbilang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya Snack pagi acara pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Nota tanggal 26 April 2017 terbilang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) (Asli).
- 1 (satu) lembar kwitansi, nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya sewa alat musik dan artis acara hiburan pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 17/PDAM.Mura/IV/2017, tanggal 21 April 2017 terbilang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya sewa alat musik dan artis acara hiburan pelantikan Direktur Ub.April 2017 (Asli).
- 1 (lembar) Kwitansi tanggal 26 April 2017 terbilang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan : pembayaran biaya sewa alat musik dan artis acara hiburan pelantikan Direktur PDAM (Asli).
- 1 (lembar) Kwitansi tanggal 26 April 2017 terbilang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan : pembayaran artis dua orang (NISA & MERLIN) dalam rangka acara hiburan pelantikan Direktur PDAM dan PERUSDA (Asli).
- 1 (satu) lembar Nota Restaurant & Catering PANCARASA BOGA UTAMA tanggal 26 April 2017 sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (Asli).
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 00043/ 1.20.05.02 /SPM/BTL/PEM/2017, tanggal 20 April 2017 (Asli) beserta lampiran berupa :
- 1(satu) lembar Surat Kepala PDAM Kab. Mura No : 050/PDAM-MURA/VI/2017, tanggal 19 Juni 2017 tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Usulan Pencairan Subsidi Tarif Tahun 2017 Pemkab Murung Raya Untuk PDAM Muratahap II (Asli).
- 1 (satu) lembar Nota Pertimbangan Kabag Atminitrasi Prekonomian Setda Kab . Mura nomor : 500/111/Ek, 2017 tanggal 19 Juni 2017. prihal pencairan subsidi tarif PDAM tahap II ta. 2017 (Asli).
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Murung Raya Nomor : 188.45/166/2017, tanggal 5 April 2017 tentang subsidi tarif air pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Mura (Foto copy di legalisir).
- 5 (lima) lembar Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mura dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kab Murung Raya nomor : 130.4/02/TKKSD-MoU/2017 dan nomor : 047/PDAM MURA/IV/2017 , tanggal 03 April 2017 tentang subsidi tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (Foto Copy di legalisir).
- Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM: 00213/1.20.05.02/BTL/PEM/ 2017, tanggal 21 Juni 2017 (Asli) beserta lampiran berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yag disita dari saksi SUSILA, A.Md.
- Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atas pengembalian dana Refresentatif Direktur PDAM Kab. Mura TA. 2017 an. UKHERIUS HINDU, S.E. Bin HINDU.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI a. 5 (Lima) Lembar Keputusan Direktur Perusahaan Da erah Air Minum (PDAM) nomor : 115/PDAM/SK/X/2016, tanggal 19 Oktober 2016 tentang pembentukan tim penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PDAM kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2017 (Asli). b. 2 (dua) lembar Daftar harian KAS dan BANK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Murung Raya hari / tanggal : Kamis, 22 Desember 2016 dengan sejumlah Rupiah sebesar Rp. 186.443.015,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima belas rupiah) (Asli). c. 1 (satu) lembar cek / cheque PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPD) Kab. Murung Raya No. CBK 534658 tanggal / Date 22 Desember 2016 dengan sejumlah Rupiah sebesar Rp. 186.443.015,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima belas rupiah) (Fotocopy legalisir). d. 3 (tiga) lembar kwitansi nomor : 19/PDAM.Mura/XII/20 tanggal 22 Desember 2016 untuk keperluan pembayaran penyusunan dan honor Tim RKAP tahun anggaran 2017 UB. Desember 2016 sebesar Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). e. 3 (tiga) lembar Voucher (V) nomor : 19/PDAM.Mura/XII/206 tanggal 22 Desember 2016 untuk keperluan pembayaran penyusunan dan honor Tim RKAP tahun anggaran 2017 UB. Desember 2016 sebesar Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). f. 1 (satu) lembar Daftar / tanda terima honor Tim penyusunan RKAP PDAM Kabupaten Murung Raya dasar : Surat keputusan Direktur PDAM No. 115/PDAM/SK/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). g. 1 (satu) lembar disposisi Direktur PDAM Kab. Murung Raya kepada Subbag. Keuangan dan Akutansi untuk pengeluaran dana representatif direktur sesuai pedoman Akutansi PDAM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 22 Juni 2017 (Asli). h. 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 34/PDAM.Mura/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk keperluan pembayaran biaya representatif Direktur UB. Juni 2017 sebesar Rp.. . 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Asli). i. 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 34/PDAM.Mura/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 penjelasan pembayaran biaya representatif Direktur UB. Juni 2017 sebesar Rp.. . 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Asli). j. 1 (satu) lembar daftar tanda terima harian pengeluaran Kas dan Bank Dana Representatif Direktur sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tahun 2017 (Asli). k. 117 (Seratus Tujuh Belas) Lembar pecahan uang Tunai IDR Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 11.700.000,- (Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), anggaran dalam pembentukan Tim penyusun RKAP PDAM Kab. Murung Raya tahun anggaran 2017 dengan rincian: - Honor Tim 10 (sepuluh) orang sebesar Rp. 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). - Konsumsi rapat / pembahasan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). - ATK dan Fotocopy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). - Operator sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). l. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/172/2013, tanggal 22 April 2013, tentang pengangkatan Direktur PDAM tersangka UKERIUS HINDU, SE periode 2013-2017. Kemudian barang bukti surat/dokumen dalam berkas perkara pertama tersangka MERIO, S.E, juga digunakan dalam berkas ini yaitu : a. 5 (Lima) Lembar Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) nomor : 115/PDAM/SK/X/2016, tanggal 19 Oktober 2016 tentang pembentukan tim penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PDAM kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2017 (Asli). b. 2 (dua) lembar Daftar harian KAS dan BANK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Murung Raya hari / tanggal : Kamis, 22 Desember 2016 dengan sejumlah Rupiah sebesar Rp. 186.443.015 (seratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima belas rupiah) (Asli). c. 1 (satu) lembar cek / cheque PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPD) Kab. Murung Raya No. CBK 534658 tanggal / Date 22 Desember 2016 dengan sejumlah Rupiah sebesar Rp. 186.443.015 (seratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima belas rupiah) (Fotocopy legalisir). d. 3 (tiga) lembar kwitansi nomor : 19/PDAM.Mura/XII/20 tanggal 22 Desember 2016 untuk keperluan pembayaran penyusunan dan honor Tim RKAP tahun anggaran 2017 UB. Desember 2016 sebesar Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). e. 3 (tiga) lembar Voucher (V) nomor : 19/PDAM.Mura/XII/206 tanggal 22 Desember 2016 untuk keperluan pembayaran penyusunan dan honor Tim RKAP tahun anggaran 2017 UB. Desember 2016 sebesar Rp. 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). f. 1 (satu) lembar Daftar / tanda terima honor Tim penyusunan RKAP PDAM Kabupaten Murung Raya dasar : Surat keputusan Direktur PDAM No. 115/PDAM/SK/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) (Asli). g. 1 (satu) lembar disposisi Direktur PDAM Kab. Murung Raya kepada Subbag. Keuangan dan Akutansi untuk pengeluaran dana representatif direktur sesuai pedoman Akutansi PDAM sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 22 Juni 2017 (Asli). h. 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 34/PDAM.Mura/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk keperluan pembayaran biaya representatif Direktur UB. Juni 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Asli). i. 1 (satu) lembar Voucher (V) nomor : 34/PDAM.Mura/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 penjelasan pembayaran biaya representatif Direktur UB. Juni 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Asli). j. 1 (satu) lembar daftar tanda terima harian pengeluaran Kas dan Bank Dana Representatif Direktur sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), tahun 2017 (Asli). k. Dokumen tidak dibayarnya angsuran pembayaran bahan Kimia Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah). l. Dokumen pembayaran panjar jasa audit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). m. Dokumen pembayaran Angsuran Biaya Audit Keuangan Tahun Buku 2016 Rp.5.000.000,- dan pelunasan pembayaran jasa audit tahun buku 2016 Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) serta pembayaran keperluan acara pelantikan Direktur Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) : a). Dokumen tidak dibayarnya pelunasan pembayaran jasa audit tahun buku 2016 Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). b). Dokumen pembayaran Angsuran Biaya Audit Keuangan Tahun Buku 2016 Rp.5.000.000 c). Dokumen pembayaran pembayaran keperluan acara pelantikan Direktur Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). n. Dokumen pencairan dana subsidi PDAM tahap I TA. 2017. - 1 (satu) lembar Surat Kepala PDAM Kab. Mura No : 038/PDAM-MURA/IV/2017, tanggal 03 April 2017 tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Usulan Pencairan Subsidi Tarif Tahun 2017 Pemkab Murung Raya Untuk PDAM Mura (Asli). - 1 (satu) lembar Nota Pertimbangan Kabag Adminitrasi Perekonomian Setda Kab. Mura nomor : 500/69/Ek, tanggal 3 April 2017, prihal pencairan subsidi tarif PDAM tahap I tahun 2017 (Asli). - 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Murung Raya nomor : 188.45/166/2017, tentang subsidi tarif air pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Mura, tanggal 5 April 2017 beserta lampiran (Foto copy). - 5 (lima) lembar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mura dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Murung Raya nomor : 130.4/02/TKKSD-MoU/2017 dan nomor : 047/PDAM MURA/IV/2017, tanggal 03 April 2017 tentang subsidi tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (Foto copy di legalisir). - 1 (satu) Rencana anggaran belanja dan usulan perhitungan subsidi tarif air tahun 2017, tanggal 3 April 2017 beserta 4 lampiran (Asli). a) 1 (satu) lembar Kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang & jasa yang dikelola bendahara,tanggal 10 April 2017 (Asli). b) 1 (satu) lembar Surat Peryataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 10 April 2017 (Asli). c) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS), tanggal 10 April 2017 (Asli). d) 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tanggal 10 April 2017 (Asli). e) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pencairan dana subsidi tarif Perusahaan Daerah Air Minum, tanggal 10 April 2017 senilai Rp 374.741.163,00 (Asli). o. Dokumen pencairan dana subsidi PDAM tahap II TA. 2017. a) 1 (satu) lembar Kelengkapan pengajuan permintaan pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh bendahara, tanggal 21 Juni 2017 (Asli). b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 21 Juni 2017 (Asli). c) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS),tanggal 21 Juni 2017 (Asli). e) 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tanggal 21 Juni 2017 (Asli). f) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pencairan dana subsidi tarif Perusahaan Daerah Air Minum tahap II, tanggal 24 Juni 2017senilai Rp 374.741.162,00 (Asli). p. 1 (satu) lembar Surat Sekda Kab. Mura nonor : 500/122/EK, tanggal 10 Juli 2017 tentang segera menyampaikan SPJ TW I TA.2017(Foto copy di legalisir). q. 1 (satu) lembar Berita acara rapat Dewan Pengawas Kab. Mura hari Rabu, tanggal 01 November 2017 (Foto copy di legalisir). r. 1 (satu) lembar Surat Sekda Kab. Mura nomor : 500/208/EK, tanggal 21 Desember 2017 tentang segera menindak lanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat (Foto copy di legalisir). s. 1 (satu) lembar Surat Sekda Kab. Mura nomor : 500/210/EK, tanggal 22 Desember 2017 tentang segera menyampaikan SPJ TW II tahun 2017 (Foto copy di legalisir). t. 1 (satu) lembar Surat Sekda Kab. Mura nomor : 500/78/EK, tanggal 15 Mei 2018 tentang segera menyampaikan SPJ tahun 2017 (Foto copy di legalisir). u. 4 (Empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mura nomor : 1888.4/188/40 DPPA/2017 tanggal 17 Oktober 2017 (Fotocopy di Legalisir). v. 1 (satu) lembar Daftar harian kas dan bank hari kamis tanggal 27 April 2017 (Asli). w. 1 (satu) lembar Cek nomor : CBK 534666, tanggal 27 April 2017 uang sejumlah Rp 187.033.497,- (Seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) (Foto copy di legalisir). x. 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 08/PDAM.MURA/IV/2017, tanggal 27 April 2017 uang sejumlah Rp 9.237.288,-(Sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang jasa Badan Pengawas Ub. Februari dan April 2017 (Asli). y. 1 (satu) lembar Voucer nomor : 8/PDAM.MURA/IV/2017, tanggal 27 April 2017 uang sejumlah Rp 9.237.288,-(Sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang jasa Badan Pengawas Ub. Febuari dan April 2017 (Asli). z. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Febuari nomor : 02/UJBP/PADAM/II/2017, tanggal 27 Febuari 2017 (Asli). aa. 1 (satu) lembar Daftar harian pengeluaran Kas dan Bank hari Kamis, tanggal 30 Maret 2017 (Asli). bb. 1 (satu) lembar Cek nomor : CBK 534664, tanggal 30 Maret 2017 uang sejumlah Rp 163.894.699,- (Seratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (Foto copy di legalisir). cc. 1 (satu) lembar Kwitansi nomor : 05/PDAM.MURA/III/2017, tanggal 20 Maret 2017 uang sejumlah Rp 4.601.544,-(Empat juta enam ratus seribu lima ratus empat puluh empat rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang jasa Badan Pengawas Ub. Maret 2017 (Asli). dd.1 (satu) Voucer nomor : 05/PDAM.MURA/III/2017, tanggal 27 April 2017 uang sejumlah Rp 4.601.544,-(Empat juta enam ratus seribu lima ratus empat puluh empat rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang jasa Badan Pengawas Ub. Maret 2017 (Asli). ee. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Maret nomor : 0/UJBP/PDAM/III/2017, tanggal 27 Maret 2017 (Asli). ff. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan April nomor : /UJBP/PDAM/IV/2017, tanggal 26 April 2017 (Asli). gg. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Mei nomor : /UJBP/PDAM/V/2017, tanggal 26 Mei 2017 (Asli). hh.1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Juni nomor : /UJBP/PDAM/VI/2017, tanggal 22 Juni 2017 (Asli). ii. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Juli nomor : /UJBP/PDAM/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 (Asli). jj. 1 (satu) lembar Daftar uang jasa Badan Pengawas bulan Agustus nomor : /UJBP/PDAM/VIII/2017, tanggal 04 Oktober 2017 (Asli). kk.1 (satu) lembar Tanda bukti pinjaman uang Badan Pengawas Rp 14.000.000,-(Empat belas juta rupiah) oleh Sdra. MERIO dari Sdri SUSILA (Asli). ll. 1 (satu) lembar Slip setoran Giro Bank Kalteng, tanggal 14 September 2018, tentang pengembalian honor Badan Pengawas Rp 9.053.320,-(Sembilan juta lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah). (Asli). mm.1 (satu) lembar Berita Acara pengembalian hari Jum?at tanggal 14 September 2018, tentang pengembalian honor Badan Pengawas PDAM Kab. Mura TA. 2017 sebesar Rp 9.053.320,-(Sembilan juta lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) (asli). nn.1 (satu) lembar Surat Direktur PDAM Kab. Mura nomor : 039/PDAM-MURA/IV/2018, tanggal 06 April 2018 tentang permohonan pemeriksaan khusus terhadap laporan keuangan kas PDAM Kab. Mura (Asli oo.1 (satu) lembar Surat Bupati Murung Raya nomor : 500/73/EK, tanggal 06 April 2018 prihal segera melakukan audit kepada PDAM Kab. Mura (Foto copy di legalisir). pp.1 (satu) buku Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP.K) terhadap PDAM Kab. Mura nomor : 700/67/LHP.K/18/INSP, tanggal 29 Juni 2018 (Asli). qq. 1 (satu) lembar Surat Direktur PDAM Kab. Mura nomor : 054/PDAM-MURA/V/2018, tanggal 10 Mei 2017 prihal surat peringatan/teguran tindakan disipilin masuk kerja kepada Sdra MERIO, SE (foto copy di legalisir). rr. 1 (satu) lembar Surat Direktur PDAM Kab. Mura nomor : 028/PDAM-MURA/III/2018, tanggal 26 Maret 2018 prihal surat peringatan/teguran tindakan disipilin masuk kerja kepada Sdra MERIO, SE (foto copy di legalisir). ss.1 (satu) lembar Surat Direktur PDAM Kab. Mura nomor : 068/PDAM-MURAVII2018, tanggal 03 Juli 2018 prihal surat peringatan/teguran tindakan disipilin masuk kerja kepada Sdra MERIO, SE yang ke-III (foto copy di legalisir). tt.1 (satu) lembar Surat Direktur PDAM Kab. Mura nomor : 074/PDAM-MURA/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 prihal surat permohonan persetujuan pemberhentian pegawai atas nama MERIO, dkk (Foto copy di legalisir). uu.1 (satu) lembar Surat Bupati Murung Raya nomor : 500/146/EK, tanggal 23 Juli 2018 tentang penyelesayan LHPK Inspektorat Kab. Mura pada Sdra MERIO, SE (Fotocopy di legalisir). vv. 1 (Satu) lembar Surat Direktur PT. MURI nomor : 007/hutang-PDAM/MURI /I/2019 perihal permintaan pembayaran hutang (Asli). ww.2 (Dua) lembar Surat Direktur PT. MURI nomor : 018/hutang-PDAM/MURI /VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019 perihal permintaan pembayaran hutang (Asli). xx.2 (Dua) lembar Fotocopy Proposal Akuntan Publik KBAA nomor : SP.A/17.006003/PDAM.2 tanggal 6 Maret 2017 tentang Audit keuangan PDAM Kab. Murung Raya tahun buku 2016. (Legalisir). yy. 41 (Empat Puluh Satu) lembar Fotocopy Dokumen hasil audit kinerja PDAM Kab. Murung Raya tahun buku 2016. (Legalisir). zz. 6 (Enam) lembar Asli Bukti pembayaran tanggal 22 Juni 2019 senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari PDAM Kab. Murung Raya (Drs. AGUS SUMADI) kepada PT. MURI (Ir. ACHMAD KHAIRUN, M.M). aaa. 1 (Satu) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1.091/km.1/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang ijin usaha kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah. (Legalisir). bbb. 8 (Delapan) lembar Fotocopy Akta Pendirian kantor akuntan publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah nomor : 6 tanggal 30 September 2010. (Legalisir). ccc. 6 (Enam) lembar Fotocopy Akta Perubahan kantor akuntan publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah nomor : 1 tanggal 14 April 2015. (Legalisir). ddd.1 (Satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas (SPT) dari Inspektur Kab. Murung Raya nomor : 800/61.5/V.C/SPT/2017/INSP, tanggal 12 April 2017 perihal pemeriksaan Khusus terhadap PDAM Kab. Murung Raya. eee. 3 (Tiga) lembar Asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2017, tanggal 17 Oktober 2017 terkait belanja subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). fff. 21 (dua puluh satu) lembar asli Pengesahan Rencana Program Kerja dan Rencana Anggaran tahun 2017 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Murung Raya. Dikembalikan kepada Saksi RATNA DEWI UTAMI.------------------------------------ Dirampas untuk Negara.------------------------------------------------------------------------ 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik1390