- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Fathan Daniel bin Arman Daniel) untuk menjatuhkan talak satu ba?in shugra terhadap Termohon (Reza Fitriana binti Jamal) di depan sidang Pengadilan Agama Boroko;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah, penggantian biaya selama Penggugat rekonvensi hamil hingga bersalin kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 di atas sesaat sebelum Tergugat rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat rekonvensi di depan sidang Pegadilan Agama Boroko;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi tentang nafkah anak Tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi yang bernama Muh. Miqdat Annaqi, laki-laki berumur 8 bulan, minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 20% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA Boroko Nomor 183/Pdt.G/2021/PA.Brk |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2021/PA.Brk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Boroko |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Anwar Umar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lailatus Sumarlin, I.br Hakim Anggota Dewi Atiqah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Lusiyana Suleman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1 Nafkah lampau (madliyah) sejak bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2021 sejumlah Rp300.000,00 x 15 bulan = Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Penggantian biaya hamil hingga persalinan sejumlah Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pdt.G/2021/PA.Brk.zip
- Download PDF
- 183/Pdt.G/2021/PA.Brk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 183/Pdt.G/2021/PA.Brk
Statistik10035