Putusan PN TENGGARONG Nomor 543/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 543/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Mhhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 543/Pid.B/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH.Tempat Lahir : Sungai Meriam.Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/7 Maret 1992.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Ks. Tubun RT. 38 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda / Alamat Domisili Jl. Padat Karya RT. 09 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Wiraswasta.Pendidikan : S M P (tidak tamat).Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 27 Agustus 2021 Nomor SP.Kap/19/VIII/2021/Reskrim, sejak tanggal 27 Agustus 2021 s/d tanggal 27 Agustus 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat penahanan dan penetapan:1. Penyidik, tanggal 28 Agustus 2021 Nomor SP.Han/19/VIII/2021/Reskrim, sejak tanggal 28 Agustus 2021 s/d tanggal 16 September 2021.2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 16 September 2021 Nomor PRINT-384/O.4.12/Eoh.1/09/2021, sejak tanggal 17 September 2021 s/d tanggal 26 Oktober 2021. 3. Penuntut Umum, tanggal 26 Oktober 2021 Nomor Print-549/O.4.12/Eoh.2/10/2021, sejak tanggal 26 Oktober 2021 s/d tanggal 14 November 2021. 4. Majelis Hakim, tanggal 10 November 2021 Nomor 543/Pid.B/2021/PN.Trg., sejak tanggal 10 November 2021 s/d tanggal 9 Desember 2021.5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 2 Desember 2021 Nomor 543/Pid.B/2021/PN.Trg., sejak tanggal 10 Desember 2021 s/d tanggal 7 Februari 2022.Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum, namun terdakwa menyatakan dalam perkara ini ingin menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum. Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 9 Desember 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Pencurian dengan pemberatan ? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan agar terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK.Dikembalikan kepada saksi SUWARDI Als CADDI Bin KADEK? 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat KT 6995 ZZ warna Hitam.Dikembalikan kepada saksi SYAHRUDIN5. Menetapkan agar terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan memohon keringan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas permohonan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya. Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Subsidairitas sebagai berikut ;DAKWAAN :Primair :Bahwa terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH bersama-sama dengan Sdr. ENGKUS (DPO), pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dermaga H. ACO Rt. 16 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula terdakwa sedang duduk-duduk bersama Sdr. ENGKUS (DPO) selanjutnya Sdr. ENGKUS berkata kepada terdakwa ?Maukah duit Cepat ? lalu terdakwa berkata ?Mana? selanjutnya Sdr. ENGKUS mengatakan ?Itu? Sambil menunjuk 1 (Satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK yang berada di Dermaga H. ACO di seberang tempat terdakwa dan sdr. ENGKUS duduk kemudian Sdr. ENGKUS mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat KT 6995 ZZ warna Hitam selanjutnya terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK tersebut tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi SUWARDI Als CADDI lalu terdakwa letakkan di atas jok Sepeda Motor Merk Honda Beat KT 6995 ZZ warna Hitam selanjutnya terdakwa bersama ENGKUS membawa 1 (Satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK ke Jalan Padat Karya untuk disembunyikan di semak-semak dekat penjual besi tua, selanjutnya terdakwa pulang tidur dirumah terdakwa sedangkan Sdra. ENGKUS tidur di Pelabuhan, kemudian pagi harinya 1 (satu) unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK yang terdakwa sembunyikan disemak-semak dijual oleh sdr. ENGKUS kepada penjual besi tua dengan harga kiloan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Sdra. ENGKUS menyerahkan uang Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa.? Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUWARDI Als CADDI mengalami kerugian Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.Subsidair :Bahwa terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH bersama-sama dengan Sdr. ENGKUS (DPO), pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Dermaga H. ACO Rt. 16 Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi SUWARDI Als CADDI yng berada di dermaga H. ACO lalu terdakwa letakkan di atas jok Sepeda Motor Merk Honda Beat KT 6995 ZZ warna Hitam selanjutnya terdakwa \ membawa 1 (Satu) Unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK ke Jalan Padat Karya untuk disembunyikan di semak-semak dekat penjual besi tua, selanjutnya terdakwa pulang tidur dirumah terdakwa, kemudian pagi harinya 1 (satu) unit mesin Domping Merk Dafeng 7 (Tujuh) PK yang terdakwa sembunyikan disemak-semak dijual oleh sdr. ENGKUS kepada penjual besi tua dengan harga kiloan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Sdra. ENGKUS menyerahkan uang Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUWARDI Als CADDI mengalami kerugian Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi SUWARDI Alias CADDI Bin KADEK., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Dermaga H. ACO RT. 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wita, saat saksi akan berangkat ke tambak dan ingin membawa 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK, setelah saksi mencari mesin yang dimaksud tetapi saksi tidak menemukan keberadaan mesin tersebut, lalu saksi melaporkan kejadian kehilangan mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana, kemudian saksi diajak oleh Pak Padmoe dan saksi Kahar ke penumpukan besi tua yang berada di Jl. Padat Karya untuk mencari barang milik saksi yang hilang, selanjutnya saksi melihat dan menemukan mesin Domping milik saksi yang hilang, setelah itu saksi menyampaikan kepada pemilik penumpukan besi tua tersebut bahwa mesin Domping tersebut adalah milik saksi yang hilang, sehingga saksi membawa mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa pada saat pemeriksaan di Kantor Polsek Anggana diketahui pelaku yang telah mengambil mesin Domping milik saksi adalah terdakwa dan seseorang yang bernama Engkus, lalu saksi bersama dengan Pak Padmoe dan saksi Kahar mencari keberadaan terdakwa dan Engkus, namun tidak berhasil.- Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah di tangkap oleh pihak Kepolisian saat terdakwa mendapat informasi dari pihak Kepolisian dan saat terdakwa diperiksa oleh pihak Kepolisian, terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan orang yang bernama Engkus adalah pelaku yang mengambil mesin Domping milik saksi yang hilang tersebut.- Bahwa barang milik saksi yang hilang, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK, setelah terdakwa dan Engkus mengambil mesin tersebut, terdakwa dan Engkus menjual ke pemilik penumpukan besi tua, kemudian uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan terdakwa dan Engkus untuk membeli shabu dan makanan.- Bahwa saksi tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan Engkus untuk mengambil dan menjual barang milik saksi tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.II. Saksi KAHARUDDIN Bin PANNU., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Dermaga H. ACO RT. 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi mengetahui saksi Suwardi telah kehilangan barang berupa 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK, lalu saksi menyarankan kepada saksi Suwardi agar melakukan pengecekan di tempat usaha pembelian besi tua milik saksi Yatmin, sebab saksi sering berpatroli dan mengambil data di tempat usaha pembelian besi tua tersebut serta saksi sering mengingatkan saksi Yatmin agar berhati-hati dalam membeli besi tua dan jika saksi Yatmin menemukan barang-barang yang mencurigakan agar menghubungi saksi.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wita saksi Yatmin menghubungi dan menyampaikan kepada saksi bahwa saksi Yatmin baru saja membeli 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK dari orang yang saksi Yatmin tidak kenali, lalu saksi bersama dengan saksi Suwardi dan Bripka Heri Supatmo mendatangi tempat usaha pembelian besi tua milik saksi Yatmin, kemudian saksi Suwardi mesin Domping yang dibeli oleh saksi Yatmin yang ternyata mesin tersebut adalah milik saksi Suwardi yang hilang dan telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, selanjutnya saksi Suwardi dan saksi Yatmin membawa mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan orang yang bernama Engkus yang mengambil mesin milik saksi Suwardi saat saksi sedang melakukan pencarian pelaku dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6995 ZZ yang dikendarai oleh Engkus dan terdakwa, lalu saksi menanyakan perihal mesin milik saksi Suwardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa membantu Engkus mengambil dan membawa mesin milik saksi Suwardi tersebut ke tempat penjualan besi tua milik saksi Yatmin, sementara uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan terdakwa dan Engkus untuk membeli Narkotika jenis shabu.- Bahwa barang milik saksi Suwardi yang hilang, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK.- Bahwa saksi Suwardi tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan Engkus untuk mengambil dan menjual barang milik saksi Suwardi tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwardi mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.III. Saksi YATMIN Bin NYAMIN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa awalnya saksi membeli 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK dari 2 (dua) orang yang saksi tidak kenali yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan harga total setelah di timbang oleh saksi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari penyampaian kedua orang tersebut bahwa mesin tersebut dalam keadaan rusak.- Bahwa setelah kedua orang tersebut pergi, saksi langsung memeriksa dan mengecek sendiri keadaan mesin tersebut yang ternyata dalam keadaan baik, sehingga saksi merasa curiga dan melaporkan hal tersebut kepada saksi Kaharuddin dan Pak Padmoe.- Bahwa sebelumnya saksi Kaharuddin dan Pak Padmoe yang merupakan Petugas Kepolisian pada Kantor Polsek Anggana sering mengingatkan saksi agar berhati-hati dalam membeli besi tua dan selalu berkoordinasi jika membeli barang dari orang-orang yang mencurigakan.- Bahwa saksi juga menyampaikan kepada saksi Kaharuddin dan Pak Padmoe ciri-ciri kedua orang yang menjual mesin tersebut kepada saksi.- Bahwa setelah saksi menyampaikan perihal mesin tersebut kepada saksi Kaharuddin dan Pak Padmoe, saksi Suwardi mendatangi tempat usaha pembelian besi tua milik saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap mesin yang ternyata adalah benar milik saksi Suwardi yang sebelumnya dilaporkan hilang, lalu saksi dan saksi Suwardi dengan membawa mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa barang milik saksi Suwardi yang hilang, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK.- Bahwa saksi Suwardi tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan Engkus untuk mengambil dan menjual barang milik saksi Suwardi tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwardi mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa saksi atas nama SYAHRUDDIN Bin MUNTIR, tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, atas permintaan Penuntut Umum dan atas persetujuan terdakwa, maka keterangan saksi SYAHRUDDIN Bin MUNTIR tersebut yang telah diberikan dihadapan Penyidik dibacakan di persidangan yang keterangannya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyidikan, untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Dermaga H. ACO RT. 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Engkus sedang duduk-duduk di Dermaga H. Aco, lalu Engkus menawari terdakwa untuk mendapatkan uang secara cepat sambil menunjuk 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK yang terletak di sebelah terdakwa dan Engkus duduk, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita Engkus mengambil dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6995 ZZ, selanjutnya terdakwa mengangkat 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Engkus, setelah itu terdakwa dan Engkus membawa mesin Domping tersebut ke sekitar Jl. Padat Karya dekat sebuah tempat pembelian besi tua dan disembunyikan ke dalam semak-semak.- Bahwa sekira pukul 08.00 Wita terdakwa memeriksa keberadaan mesin Domping tersebut yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula terdakwa menyimpan, lalu saksi mendatangi Engkus dan menanyakan perihal keberadaan mesin Domping tersebut, kemudian Engkus menyampaikan kepada terdakwa bahwa mesin Domping tersebut telah dijual ke tempat pembelian besi tua yang berada tidak jauh dari semak-semak tempat mesin Domping tersebut disembunyikan.- Bahwa Engkus bersama dengan teman terdakwa yang bernama Agus yang menjual mesin Domping tersebut ke tempat pembelian besi tua seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Engkus memberikan uang hasil penjualan mesin Domping tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa dan Engkus sepakati untuk digunakan membeli Narkotika jenis shabu yang dikonsumsi bersama. - Bahwa terdakwa dan Engkus tidak pernah meminta izin kepada saksi Suwardi untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK milik saksi Suwardi tersebut.- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Engkus tersebut, terdakwa tidak mengetahui jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh saksi Suwardi.- Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2015.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:? 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 (tujuh) PK.? 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KT 6995 ZZ warna Hitam.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Dermaga H. ACO RT. 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Engkus sedang duduk-duduk di Dermaga H. Aco, lalu Engkus menawari terdakwa untuk mendapatkan uang secara cepat sambil menunjuk 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK yang terletak di sebelah terdakwa dan Engkus duduk, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita Engkus mengambil dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6995 ZZ, selanjutnya terdakwa mengangkat 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Engkus, setelah itu terdakwa dan Engkus membawa mesin Domping tersebut ke sekitar Jl. Padat Karya dekat sebuah tempat pembelian besi tua dan disembunyikan ke dalam semak-semak.- Bahwa sekira pukul 08.00 Wita terdakwa memeriksa keberadaan mesin Domping tersebut yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula terdakwa menyimpan, lalu saksi mendatangi Engkus dan menanyakan perihal keberadaan mesin Domping tersebut, kemudian Engkus menyampaikan kepada terdakwa bahwa mesin Domping tersebut telah dijual ke tempat pembelian besi tua yang berada tidak jauh dari semak-semak tempat mesin Domping tersebut disembunyikan.- Bahwa Engkus bersama dengan teman terdakwa yang bernama Agus yang menjual mesin Domping tersebut ke tempat pembelian besi tua seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Engkus memberikan uang hasil penjualan mesin Domping tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa dan Engkus sepakati untuk digunakan membeli Narkotika jenis shabu yang dikonsumsi bersama.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wita, saat saksi Suwardi akan berangkat ke tambak dan ingin membawa 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK, setelah Suwardi saksi mencari mesin yang dimaksud tetapi saksi Suwardi tidak menemukan keberadaan mesin tersebut, lalu saksi Suwardi melaporkan kejadian kehilangan mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana, kemudian saksi Suwardi diajak oleh Pak Padmoe dan saksi Kahar ke penumpukan besi tua yang berada di Jl. Padat Karya untuk mencari barang milik saksi Suwardi yang hilang, selanjutnya saksi Suwardi melihat dan menemukan mesin Domping milik saksi Suwardi yang hilang, setelah itu saksi Suwardi menyampaikan kepada pemilik penumpukan besi tua tersebut bahwa mesin Domping tersebut adalah milik saksi Suwardi yang hilang, sehingga saksi Suwardi membawa mesin tersebut ke Kantor Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa barang milik saksi Suwardi yang hilang, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK.- Bahwa saksi Suwardi tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan Engkus untuk mengambil dan menjual barang milik saksi Suwardi tersebut.- Bahwa terdakwa dan saksi-saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwardi mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum perkara pencurian pada tahun 2015.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara terdakwa telah terlampir foto barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Syamsuddin, saksi Sudarmin dan saksi Ical, yang mana seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dikonfrontir kepada saksi-saksi serta terdakwa dan telah pula dibenarkan.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair: telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Subsidair: telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barang siapa.2. Mengambil sesuatu barang.3. Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.4. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.5. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Ad.1. Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barang siapa? disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang muncul dipersidangan terungkap bahwa terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).Menimbang, bahwa pada saat mengambil barang tersebut terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga. Menimbang, bahwa mengenai unsur ?barang siapa? ini telah terpenuhi oleh karenanya terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.2. Mengambil sesuatu barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil sesuatu barang (wegnemen) dalam arti sempit adalah menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya dan mengalihkannya ketempat lain.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di Dermaga H. ACO RT. 16 Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa barang milik saksi Suwardi yang diambil oleh terdakwa dan Engkus, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK.Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sudah dapat dikategorikan sebagai mengambil barang oleh karenanya terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.3. Sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.Menimbang, bahwa mengenai unsur ini adalah untuk menentukan siapakah pemilik dari barang yang diambil itu, maka untuk itu Majelis Hakim akan meneliti apakah barang yang diambil oleh terdakwa adalah miliknya atau milik orang lain.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan, didapati fakta bahwa barang milik saksi Suwardi yang diambil oleh terdakwa dan Engkus, yaitu 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK.Menimbang, bahwa barang yang diambil oleh terdakwa bersama dengan Engkus tersebut diatas adalah sama sekali bukan kepunyaan terdakwa dan Engkus, tetapi kepunyaan orang lain, oleh karenanya terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.4. Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan secara melawan hukum.Menimbang, bahwa mengenai unsur ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, yang oleh Prof. Van HAMEL ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni pertama, ?in strijd met het recht? (bertentangan dengan hukum), kedua, ?niet steunend op het recht? (tidak berdasarkan hukum) atau ?zonder bevoegdheid? (tanpa hak). Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) secara sederhana dapat ditujukan tidak hanya kepada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan, didapati fakta bahwa Bahwa saksi Suwardi tidak pernah memberi izin kepada terdakwa dan Engkus untuk mengambil dan menjual barang milik saksi Suwardi tersebut.Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi-saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwardi mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga tidak didasarkan kepada hak yang ada pada diri terdakwa dan Engkus, oleh karenanya terhadap unsur ini pun Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.5. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa dilakukan bersama dengan orang lain atau dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti tersebut diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa bersama dengan teman terdakwa yang bernama Engkus sedang duduk-duduk di Dermaga H. Aco, lalu Engkus menawari terdakwa untuk mendapatkan uang secara cepat sambil menunjuk 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK yang terletak di sebelah terdakwa dan Engkus duduk, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita Engkus mengambil dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6995 ZZ, selanjutnya terdakwa mengangkat 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 PK tersebut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Engkus, setelah itu terdakwa dan Engkus membawa mesin Domping tersebut ke sekitar Jl. Padat Karya dekat sebuah tempat pembelian besi tua dan disembunyikan ke dalam semak-semak.Menimbang, bahwa sekira pukul 08.00 Wita terdakwa memeriksa keberadaan mesin Domping tersebut yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula terdakwa menyimpan, lalu saksi mendatangi Engkus dan menanyakan perihal keberadaan mesin Domping tersebut, kemudian Engkus menyampaikan kepada terdakwa bahwa mesin Domping tersebut telah dijual ke tempat pembelian besi tua yang berada tidak jauh dari semak-semak tempat mesin Domping tersebut disembunyikan.Menimbang, bahwa Engkus bersama dengan teman terdakwa yang bernama Agus yang menjual mesin Domping tersebut ke tempat pembelian besi tua seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Engkus memberikan uang hasil penjualan mesin Domping tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa dan Engkus sepakati untuk digunakan membeli Narkotika jenis shabu yang dikonsumsi bersama.Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut unsur ini pun Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur dalam pasal Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif )?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Terdakwa sebelumnya terdakwa telah pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2015.Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditahan dan penahanan tersebut dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 (tujuh) PK.? 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KT 6995 ZZ warna Hitam.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa DERI HIDAYAT Bin ELIANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit mesin Domping merek Dafeng 7 (tujuh) PK.Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SUWARDI Alias CADDI Bin KADEK.? 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi KT 6995 ZZ warna Hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi SYAHRUDDIN Bin MUNTIR.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, oleh kami UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH., dan ARYA RAGATNATA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI TENRI LIPU M., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh BILL HAYDEN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH. UWAISQARNI, SH. ARYA RAGATNATA, SH, MH. PANITERA PENGGANTI;ANDI TENRI LIPU M., SH. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pid.B/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 543/Pid.B/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik1277