- Menyatakan Terdakwa SAHMI alias AMI bin SUHRANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAHMI alias AMI bin SUHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dengan berat bruto sebanyak 4,45 (empat koma empat lima) gram, sedangkan berat netto sebanyak 1,94 (satu koma sembilan empat) gram;
- 9 (sembilan) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Digital Scale warna hitam lengkap dengan wadahnya;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam lengkap dengan kartu SIM Telkomsel nomor 0852-4998-4584;
- 1 (satu) kartu SIM Indosat nomor 0815-8422-38284;
- 4 (empat) lembar struk bukti transaksi, dan
- 1 (satu) buah tas selempang merek Bobo Outdoor warna abu-abu
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam, dan
- Uang tunai sejumlah Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefania Anggita Arumdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik7915