- 2 (dua) kantong besar narkoba jenis shabu dengan berat bersih 471,43 (empat ratus tujuh puluh satu koma empat tiga) yang telah disita secara sah dari Terdakwa M. Maulid, selanjutnya dilakukan penyisihan 0,94 gram untuk pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Kriminalistik, 1,92 gram untuk pembuktian persidangan dan sisannya 468,57 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 15 Juli 2021;
- 1 (satu) pasang sandal kulit warna coklat merk Cobber
- 2 (dua) lembar boarding pass Citilink a.n. M. Maulid
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam no sim card 082381408862 Imei I: 1357723102464423 Imei 2: 2357723102464431
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam no sim card 0853591374413 Imei I: 353810825010502 Imei 2: 35381025110500
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 412/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopyani Devi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa M. Maulid Bin Aminudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak Melakukan Permufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Maulid Bin Aminudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp2.640.000.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik7238