- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa I seluas 50.000 m2(lima puluh ribu meter persegi) sesuai Surat Ukur Nomor : 155/Kariangau/2006 tanggal 04 Agustus 2006 yang terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas :
- Utara : AMO/MAHMUD
- Timur : Tanah Negara ( Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat
- Selatan : Tanah Negara ( Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat
- Barat : Tanah Negara (Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat pada tahun 1974-1975)
- Utara : Tanah Negara ( Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat
- Timur : Tanah Negara ( Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat
- Selatan : Tanah Negara ( Tanah yang dibebaskan oleh Penggugat
- Barat : PADU
- Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara seluas 61.000 M2 yang terletak di Teluk Tebang RT. 006 dari Sdr. PADU Bin SANGKA tanggal 18 Desember 1989 yang diketahui oleh Lurah Kariangau Sdr. Drs. ABDUL HAMID Nomor : 75/KR/BB/SPTN/XII/1989 tanggal 25 Desember 1989 dan Ketua RT. 009 Kel. Kariangau Sdr. H. HANANI Nomor : 41/RT.09/KR/XI/1989 tanggal 20 Desember 1989, tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 10-520.1-44.2-420-LR-PROYEK-2004 tanggal 27 Oktober 2004 Tentang Pemberian hak milik kepada SYAHBUDIN DKK. sepanjang pemberian hak milik kepada PADU Bin SANGKA, yang telah diterbitkan oleh Tergugat II tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 974 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur NIB : 16.02.02.04.01163 Surat Ukur Nomor : 155/Kariangau/2006 tanggal 04 Agustus 2006 Luas 50.000 m2atas tanah objek sengketa I terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur yang telah diterbitkan oleh Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 58-520.1-44.2-420-LR-PRO-2006 tanggal 29 Desember 2006 Tentang Pemberian hak milik kepada SARIPUDIN DKK., sepanjang pemberian hak milik kepada PADU, yang telah diterbitkan oleh Tergugat II tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1062 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur NIB : 16.02.02.04.01270 Surat Ukur Nomor : 68/Kariangau/2007 tanggal 30 April 2007 Luas 13.000 m2atas tanah objek sengketa II terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur yang telah diterbitkan oleh Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai dan menempati Tanah Objek Sengketa I dan Tanah Objek Sengketa II secara tidak sah, untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga, jika diperlukan dapat meminta bantuan alat Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak provisi Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I Agus Gunawan;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I Hj. Nurhawiyah dan Darmawansyah untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang ditetapkan sebesar Rp. 6.889.800,- (enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: pada tahun 1974-1975) pada tahun 1974-1975) Dan Tanah objek Sengketa II seluas 13.000 m2(tiga belas ribu meter persergi) Surat Ukur Nomor : 68/Kariangau/2007 tanggal 30 April 2007 yang terletak di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas : pada tahun 1974-1975) pada tahun 1974-1975) pada tahun 1974-1975) yang telah dilaksanakan proses pembebasan dan pelepasan status kawasan hutan oleh Penggugat pada tahun 1974-1975 adalah sah milik Penggugat; DALAM REKONPENSI: DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik9632