- Menyatakan Terdakwa Hatta Wahab als Adut Bin Gusti Abdul Wahab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian?, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hatta Wahab als Adut Bin Gusti Abdul Wahab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) ikat kertas putih bertuliskan angka - angka;
- Sebuah ATM Bank BNI;
- Sebuah buku rekening Bank BNI an. HATTA WAHAB nomor rekening 1101246557
- Sebuah dompet warna coklat merk Balisi;
- Sebuah Pulpen;
- Uang senilai Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- Uang senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 12 ( dua belas) lembar
- Uang senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar;
- Uang senilai Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Uang senilai Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- Uang senilai Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 219/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 219/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik8920