- Menyatakan Terdakwa Sabir Alias Cubi Bin Manaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli, Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sabir Alias Cubi Bin Manaha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu beserta plastic pembungkusnya yang di timbang dengan berat brutonya 1,30 (satu koma tiga nol) gram dan berat bersih sabu 1,20 (satu koma dua nol) gram.
- 1 (satu) bungkus pelastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang beserta pelastik pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram.
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna Biru Glossy dengan no imei 864043053366311 dengan no Hp 082255899403.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam dengan no imei 357971084147116 dengan no hp 082253413219.
- 1 (satu) botol plastic warna putih bertuliskan lotte;
- 1 (satu) lembar uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik3512