- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Fit warna hitam merah tahun 2014 No. Reg B 3885 FWX, Noka MH1JBK11XEK144484 dan Nosin: JBK1E1144564;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo fit warna hitam merah tahun 2014 No.Reg B 3885 FWX, Noka MH1JBK11XEK144484 dan Nosin: JBK1E1144564;
Putusan PN Bintuhan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Miranti Putri Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Miranti Putri Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Nando Tri Candra Bin Muaslim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan syarat khusus yaitu sebagai berikut: 1) Anak wajib lapor kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan tidak mengganggu kegiatan sekolah; 2) Anak dilarang mengemudikan kendaraan bermotor sampai Anak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi); 3) Anak dilarang merokok dan meminum minuman keras; 4) Anak wajib mendapat izin dari orang tua Anak setiap akan keluar rumah; 5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap Anak dan memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bengkulu untuk melakukan pembimbingan secara berkala terhadap Anak selama Anak menjalani masa percobaan agar anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan; 6. Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada penyidik Polsek Tanjung Kemuning untuk dipergunakan dalam perkara an. Reske Candra Bin Aswan Putlis, dkk; 8. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik8731