- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dua bidang tanah yang terletak di Handil Kandangan Jalan Gubernur Syarkawi, RT.003 RW.001, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan alas hak sebagai berikut:
- Utara : Ukuran 89 M dengan batas Handil Kandangan
- Timur : Ukuran 170 M dengan batas M. 5132 (Herlina Kurniawan/Isteri Penggugat)
- Selatan : Ukuran 89 M dengan batas Rencana Jalan
- Barat : Ukuran 170 M Budi Jaya Tathang Tong (Pembelian dari Rahmadi)
- Utara : Ukuran 20 M dengan batas Handil Kandangan;
- Timur : Ukuran 170 M dengan batas M. 5131 (Budi Jaya/Penggugat);
- Selatan : Ukuran 53 M dengan batas Handil Terasi;
- Barat : Ukuran 170 M dengan batas Jalan Gubernur Syarkawi;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : a. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 05131 Atas Nama BUDI JAYA, Surat Ukur Nomor 1375/GMB/2002 tanggal 24 Juni 2002, yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2002, Luas 15.052 M2 dengan batas dan ukuran sebagai berikut : b. Berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.23/593.2/KG-II/2018 Atas Nama BUDI JAYA TATHANG TONG tanggal 12 Februari 2018, dengan batas dan ukuran sebagai berikut : 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII adalah melawan hukum (onrechtmatige daad); 4.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum alas hak yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat VII; 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.852.000,00 ( tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Mtp
Banding : 15/PDT/2022/PT BJM
Kasasi : 175 K/Pdt/2023
Statistik21147